KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilkada Kolaka

  • Bagikan
Komisioner KPUD Kolaka dan staf saat menunggu pemasukan berkas syarat dukungan calon perseorangan. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kolaka memastikan tidak adanya calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 nantinya. Ketua KPUD Kolaka, Lukman mengatakan dalam tahapan penyampaian persyaratan dukungan bakal calon perseorangan hingga hari terakhir Kamis, 29 November 2017, tak ada satupun calon perseorangan yang datang menyampaikan syarat dukungan calon tersebut.

“Dengan tidak adanya calon perseorangan yang datang menyampaikan syarat dukungan, berarti bisa dipastikan dalam Pilkada Kolaka 2018 nanti, tidak ada calon perseorangan,” jelas Lukman, Senin (4/12/2017).

Kepastian itu juga dikuatkan oleh Komisioner KPUD Kolaka lainnya, Aidil Adha. Setelah melakukan pengecekan kepastian tidak adanya berkas syarat dukungan calon perseorangan yang masuk di KPUD Kolaka.

“Sudah dipastikan tidak ada pasangan calon perseorangan, dua minggu kita menunggu sesuai tahapannya, hingga pukul 24.00 (Wita) pada hari terakhir tidak ada yang masuk,” ungkap Aidil, Komisioner KPUD Kolaka Divisi Penyelenggaran dan Teknis Pemilu.

Dengan tidak ada adanya berkas dukungan calon perseorangan tersebut, lanjut Aidil, secara teknis pihaknya tidak lagi melakukan penelitian dan verifikasi dukungan calon independen.

Sehingga kata Aidil, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yang akan bertarung dalam Pilkada Kolaka 2018 nanti, juga dipastikan berasal dari partai politik yang ada.

“Kalau tidak ada calon perseorangan, berarti nanti yang akan bertarung berasal dari dukungan  partai politik,” kata Aidil.

Sebelumnya, KPUD Kolaka merilis Jumlah Minimum Syarat Dukungan Calon Independen bagi masyarakat di Kabupaten Kolaka atau diluar Kabupaten Kolaka yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2018 dari jalur perseorangan/independen.

Adapun jumlah minimum Syarat Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, yaitu harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir sebanyak 164.877 pemilih. Sehingga 10 persen dari DPT pemilu terakhir tersebut, jumlah minimum syarat dukungan, yaitu 16.488 pemilih dengan Jumlah minimum sebaran dukungan harus tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Kolaka.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan