KPU Pastikan, Umar Samiun Melawan Kolom Kosong pada Pilkada Buton

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry dipastikan sebagai pasangan calon tunggal yang akan mengikuti pilkada 2017 mendatang. Pasangan petahana ini nantinya akan melawan kolom kosong di kertas suara.

Pasangan calon tunggal itu harus meraih dukungan lebih dari 50 persen suara untuk bisa dinyatakan menang. Sebab jika Perolehan suara di bawah 50 persen maka mereka dinyatakan kalah dan dapat mengikuti pilkada tahun berikutnya.

Komisioner KPU RI Ferry Kurniah Rizkiyansyah mengungkapkan, selain pilkada Buton yang hanya diikuti satu pasang calon, terdapat pula di lima daerah lain di Indonesia pada pemilukada 2017, yakni; Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Tambrauw.

“Info dari help desk KPU, pasangan calon yang calon tunggal ada enam daerah,” kata Ferry di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta, pekan ini.

Calon tunggal dimungkinkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa pemilihan dengan satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya setelah dilakukan penundaan sampai batas waktu berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Pasangan Samsu Umar Abdul Samiun – La Bakry yang berakronim Oemar-Bakri memborong partai politik pengusung sehingga tidak memungkinkan calon lain mendapatkan dukungan sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Sedikitnya tujuh parpol pendukung pasangan Oemar-Bakri, sedangkan sisa parpol lain yakni PDI-P, Gerindra, PPP, dan PKPI coba dimanfaatkan oleh pasangan bakal calon Hamin – Farid melalui perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari oleh KPU Buton, yakni 27 – 29 September 2016. Namun hingga batas waktu ditentukan pasangan ini kemungkinan besar tidak memenuhi syarat.

  • Bagikan