KPU Sultra Intruksikan Pengurus Tingkat Daerah Supervisi Pengumuman DPS

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Sultra), mengintruksikan kepada seluruh KPU tingkat kabupaten/kota sampai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melakukan supervisi dan turun melihat langsung pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah.

“KPU Provinsi Sultra akan melakukan supervisi dan monitoring atas pengumuman DPS tersebut. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran KPU Kab/Kota hingga PPK untuk supervisi dan turun langsung melihat pengumuman DPS di kantor PPS masing-masing,” kata Ketua KPU Sultra, Hidayatullah kepada Sultrakini.Com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (24/3/2018) malam.

Pihaknya menghimbau, seluruh KPU kabupaten/kota bersama PPK untuk melakukan upaya-upaya alternatif yang bisa disupervisi oleh PPS guna mengefektifkan pengumuman DPS dan mendapat tanggapan masyarakat.

Upaya yang dilakukan tersebut, kata dia, undang PPDP untuk melihat pengumuman atau melakukan cek data pemilih pada DPS. PPS mengundang secara resmi PPDP ke kantor kelurahan/desa. Kedua, PPS menemui PPDP untuk memperlihatkan dokumen DPS dan meminta tanggapan PPDP. Ketiga, mengundang Pengurus RT/RW/kades/lurah/kepala kampung atau sejenisnya untuk melihat dan memeriksa DPS warganya masing-masing. Kempat, membuat pengumuman pada rumah ibadah/pasar/tempat strategis agar warga setempat untuk melakukan cek data diri pemilih ke kantor desa/kelurahan setempat.

Sementara kelima, perlu penggunaan media sosial berupa akun FB/WA untuk penyebaran informasi pengumuman DPS. Bila menggunakan FB, tag sebanyak mungkin warga desa/kelurahan, seperti akun FB PPDP/pengurus RT/RW/dan seterusnya. Untuk WA dilakukan hal, serupa khususnya ke grup WA masing-masing warga yg masuk dalam lingkup satu TPS tertentu.

Selanjutnya, mengefisienkan point lima, PPS dapat membuat rekap perubahan daftar pemilih dari A-KWK menjadi A.1-KWK yg dapat meliputi jumlah pemilih laki-laki, perempuan, total pada form A-KWK dan A.1-KWK serta selisih kurang atau bertambah.

Ketujuh, yaitu dapat pula dimungkinkan PPS mencantumkan kontak person PPS via SMS-Center atau WA-Center yg bisa dihubungi oleh pemilih.

“Kedelapan melakukan program ‘Layanan Jemput Pemilih’, apabila pemilih merasa belum terdaftar dan hasil dari proses ponit (7) terkonfirmasi belum terdaftar. Layanan Jemput Pemilih sebagai komitmen PPS untuk mendata seluruh pemilih di kelurahan/desa masing-masing apabila masih ada yg belum terdaftar, dan langkah selanjutnya PPS mengirim surat ke Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sejak sekarang (24/3) dan menyampaikan tahapan pengumuman dan tanggapan/masukan masyarakat dan meminta, apabila ada temuan PPL hasil pengawasan dalam rentang waktu tersebut untuk disampaikan pada masa perbaikan DPS oleh PPS,” terang Hidayatullah.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan