KPU Sultra Lantik 2 PAW Anggota KPU Kolaka

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Melantik PAW dua Komisioner KPU Kolaka di Aula Husni Manik KPU Sultra, Kamis (22/8/2018)(Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Melantik PAW dua Komisioner KPU Kolaka di Aula Husni Manik KPU Sultra, Kamis (22/8/2018)(Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, resmi melantik pengganti antar waktu (PAW) dua komisioner KPU Kabupaten Kolaka periode sisa masa jabatan 2014-2019 di Aula Husni Manik KPU Sultra, Kamis (22/8/2018).

Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Moethalib, Mengatakan dua komisioner KPU Kolaka yang di PAW yakni Lukman dan Abdul Rauf digantikan oleh Abdul Rahman dan Abu Bakar. Lukman dan Abdul Rauf diberhentikan dari jabatannya karena Nyaleg pada Pileg 2019.

Kata Natsir, PAW kedua komisioner KPU tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 61/SDM.13-Kpt/74/Prov/VII/2018 ditetapkan bahwa anggota KPU Kolaka yaitu Abdul Rauf dan Lukman resmi diberhentikan dengan hormat.

Selain itu, lanjut Natsir, berdasarkan keputusan Ketua KPU Provinsi Sultra nomor 02/Kpts/KPU.Prov.026/Tahun 2015 tanggal 25 Januari 2015 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner KPU Kabupaten Kolaka masa jabatan 2014-2019 sepanjang atas nama Abdul Rauf dan Lukman, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Abdul Rauf diketahui mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka dari partai Gerindra. Sementara Lukman, mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sultra melalui partai NasDem.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan