KPU Sultra: Penetapan Calon Terpilih Menunggu Suket dari MK

  • Bagikan
Komisioner KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penundaan penetapan pasangan calon terpilih, serentak menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi RI. Kabupaten Buton yang tidak ikut menggugat ke MK RI, juga menunggu hingga 13 Maret 2017 mendatang.

“Berdasarkan penjelasan dari MK melalui suratnya ke KPU RI, bahwa informasi didaerah yang digugat maupun tidak digugat di MK baru akan di sampaikan ke KPU tanggal 13 Maret nanti,” jelas Komisioner KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, melalui sambungan selulernya, Kamis (9/03/2017).

Sebelumnya penetapan jadwal tersebut pada 8-10 Maret 2017. Sehingga KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, menyesuaikan perubahan jadwal di atas 13 Maret 2017.

Sambil menunggu itu,sesuai surat petunjuk dari KPU RI,kata dia,diharapkan kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang tidak bersengketa di MK agar melakukan penyesuaian tahapan yang sebelumnya 8-10 Maret,penetapan calon kepala daerah terpilih itu dilakukan diatas 13 Maret 2017.

“Teman-teman itu memberi ancang-ancang (persiapan) waktunya sekitar 14-16 Maret jadwal penetapan. Tetapi itu kembali ke KPU kabupaten/kota yang bersangkutan yang disepakati melalui Pleno,” terangnya.

Adapaun dasar perubahan penetapan kepala daerah terpilih tersebut, yaitu Surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 28/PAN.MK/3/2017 tanggal 2 Maret 2017, perihal konfirmasi jadwal waktu penerbitan surat keterangan MK tidak terdaftarnya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Untuk diketahui daerah di Sultra dengan tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI, yaitu Kabupaten Buton, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Kolaka Utara. Sedangkan daerah yang memohon PHP Pilkada di MK RI, yakni Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah.

  • Bagikan