KPU Sultra Persiapkan Penetapan Hasil Pemilu 2019

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir Moethalib menjelaskan tata cara penetapan calon dan perolehan kursi partai hasil pemilu 2019. (Foto: istimewa)
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir Moethalib menjelaskan tata cara penetapan calon dan perolehan kursi partai hasil pemilu 2019. (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai mempersiapkan penetapan perolehan kursi partai dan calon hasil pemilihan umum 2019.

Langkah persiapan KPU Sultra dengan menggelar rapat koordinasi dan simulasi tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pemilu 2019 di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (27/6/2019).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor: 901/PL.02.6-SD/06/KPU/2016 tanggal 14 Juni 2019, perihal Penyelesaian Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

Ketua KPU Prov Sultra, Laode Abdul Natsir Moethalib, mengatakan langkah persiapan ini sangat penting bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota Se-Sultra dalam melaksanakan tahapan pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada pemilu 2019, khususnya bagi daerah yang tidak terdapat gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.

“Di Sultra sendiri terdapat delapan kabupaten/kota tidak terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilu DPRD kabupaten /kota,” jelas Abdul Natsir, Kamis (27/6/2019).

Kedelapan kabupaten/kota tersebut, yakni Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kendari, Buton Utara, Muna Barat, dan Buton.

Abdul Natsir melanjutkan, kepastian resmi terkait daerah yang tidak terdapat gugatan di MK tersebut, dikeluarkan oleh MK berdasarkan Buku Register Perkara (BRPK) yang akan disampaikan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota melalui KPU RI.

“Dari BRPK tersebut akan menjadi dasar delapan daerah di Sultra dalam menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pemilu 2019,” terang Abdul Natsir.

Kordiv Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo Banne, menjelaskan terkait tata cara penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, termasuk regulasi-regulasi pedoman pelaksanaannya, semuanya sudah dijelaskan.

“Jadi soal rambu-rambu penetapan ini ada aturan mainnya, kita berharap ini berjalan lancar,” ucap Iwan.

Selain membahas dan mensimulasikan Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, KPU Sultra, utamanya anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi divisi teknis serta kasubag teknis KPU kabupaten/kota se-Sultra membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) tahapan pencalonan, pemungutan suara, rekapitulasi hasil perolehan suara dan Situng yang dijumpai/dialami KPU kabupaten/kota selama melaksanakan tahapan pemilu 2019.

“Hasil pembahasan DIM ini menjadi laporan KPU Provinsi Sultra kepada KPU RI,” tambah Kepala Bagian Teknis dan Humas KPU Sultra, Agusdar Safiuddin dalam keterangan tertulisnya diterima Sultrakini.com.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan