KPU Sultra Persilahkan Paslon Menggugat Hasil Rapat Pleno ke MK

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Moethalib. (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI –  Hasil pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023, mengunggulkan pasangan calon (Paslon) nomor urut satu Alimazi-Lukman dari kedua rivalnya Asrun-Hugua dan Rusda-Sjafey.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sultra, Abdul Natsir Moethalib, mengatakan dengan berakhirnya pleno tersebut, tiga hari kedepan KPU akan menunggu ada tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP). Dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilayangkan oleh Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memberi batas waktu kepada Paslon untuk melakukan gugatan Ke MK. Silahkan Paslon menggugat dan  menyiapkan bukti faktual di lapangan dalam proses Pilkada. Terhitung 3 hari kerja sejak penetapan perolehan suara. Waktunya mulai 9-11 Juli 2018. Jika tenggang waktu yang diberikan itu tidak ada gugatan maka KPU secara resmi akan mengumumkan dan menetapkan pemenang Pilgub Sultra pada 12 Juli,” terang Abdul Natsir, Minggu (8/7/2018).

Natsir menjelaskan, jika mengacu Pasal 158 ayat 1 huruf b UU 10/2016 tentang Pilkada. Peserta Pilgub dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan, Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai denga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5%.

“Jumlah penduduk Provinsi Sultra sekitar 2,5 juta. MK nanti akan melihat kalau selisihnya di atas 1,5 persen seharunya tidak bisa diteruskan. Sementara yang terjadi selisih rekapitulasi suara antara Paslon Pilgup Sultra selisihnya sekitar 12 persen,” katanya.

Natsir mengatakan pasca pleno rekapitulasi suara sampai sekarang KPU belum mendapatkan informasi ada Paslon melayangkan gugatan ke MK.

“Saat ini baru 9 daerah yang masuk gugatan di MK. Sultra belum ada yang masuk gugatan,” ujarnya.

Diketahui hasil perolehan rekapitulasi suara KPU Sultra, Ali Mazi-Lukmam Abunawas memperoleh suara sebesar 495.880 atau 43 persen. Disusul Paslon nomor urut tiga, Rusda Mahmud-Sjafey Kahar posisi kedua dengan perolehan suara sebesar 358.537 suara atau 31,58 persen. Sedangkan paslon Asrun-Hugua  memperoleh suara dari sebesar 280.765 atau 24,73 persen.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan