KPU Sultra Segera Verifikasi Calon Anggota DPD Pengurus Parpol

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) calon anggota DPD yang akan maju di Pemilu 2019, tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (Parpol).

MK mengisntrusikan kepada KPU setempat untuk meminta calon anggota DPD di daerah menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai bukti telah mundur dari pengurus Parpol.

Keputusan ini tercantum dalam putusan No.30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan, Senin(23/7/2018) lalu. KPU menindak lanjutinya dengan merevisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani, menyatakan pihaknya sudah menginformasikan peraturan baru tersebut kepada seluruh calon anggota DPD di Sultra dan menyarakan mereka untuk segera membuat surat pengunduran diri keluar dari kepengurusan Parpol.

“Yah kami sudah sampaikan ke calon anggota DPD sekitar 23 Juli lalu,” ujar Ade Suerani diruang kerjanya, Kamis (2/8/2018).

Komisioner KPU Sultra lainnya, Iwan Rompo menyebutkan Calon anggota DPD RI yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus Parpol, baru Amirul Tamim.

“Setau saya baru Amirul Tamin yang melayankan surat pengunduran diri di KPU sebagai pengurus Parpol,” unkap Iwan Rompo.

Ketentuan, surat pengunduran diri pengurus Parpol, harus diserahkan paling lambat sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada 14-20 September 2018

Laporan : La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan