KPU Sultra Serahkan Kronologi dan Bukti 11 Perkara ke MK

  • Bagikan
Penyerahan alat bukti kepada Kuasa Hukum KPU RI. (Foto: Istimewa)
Penyerahan alat bukti kepada Kuasa Hukum KPU RI. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca Pemli 2019, wiliyah kerja KPU Sultra menerima sebelasa gugutan perselisihan hasil pemilu Legislatifi di Mahkamah Konstitusi. Atas gugugat tersebut KPU Sultra telah merampungkan kronologi dan bukti untuk diserahkan ke MK.

Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani, mengatakan Tim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) KPU Sultra telah menghadiri undangan yang difasilitasi oleh KPU RI sejak tanggal 2-8 Juli 2019.

“Adapun fasilitasi yang dilakukan meliputi konsultasi penyusunan kronologis, daftar alat bukti dan jawaban termohon, penyusunan alat bukti dan penyerahan alat bukti ke Tim PHPU KPU RI,” ungkap Kordiv Hukum KPU Sultra itu dalam keterangan persnya yang diterima SultraKini.Com, Selasa (9/7/2019).

Selain dihadiri Tim PHPU KPU Sultra, juga dihadiri perwakilan Tim PHPU KPU kabupaten/kota yakni Koordinator Divisi Hukim dan Koordinator Divisi Teknis yang wilayahnya terkena locus sengketa.

Selain itu, lanjut perempuan berhijab itu, berdasarkan permohonan yang telah diregistrasi MK sejak 1 Juli, di Sultra terdapat 14 daerah pemilihan (dapil) yang disengketakan yang berasal dari 11 peserta pemilu (10 dari partai politik dan 1 dari perseorangan DPD) dan teregister dalam 11 nomor perkara.

Adapun dapil di Sultra yang dimohonkan peserta pemilu meliputi: Dapil Sultra, pemohon Partai Berkarya dan perseorangan DPD, Fatmayani Harli Tombili. Dapil Sultra VI, pemohon dari PKS. Pemohon Golkar Dapil Sultra V Dapil Kolaka Utara.

Sisanya, untuk pemohon PKB memohonkan di Dapil Bombana I, Dapil Buton Tengah III dan Caleg PKB atas nama Masiuddin memohonkan di Dapil Wakatobi I.

Pemohon Gerindra, memohonkan pada Dapil Kolaka Utara I dan Dapil Muna VI. Pemohon PDIP pada Dapil Konawe IV. Dapil Buton Selatan III, untuk Pemohon Partai Nasdem. Partai Perindo memohonkan di Konawe Kepulauan I.

Selanjutnya Irfan Caleg PPP, di Dapil Konawe Kepulauan II, dan Caleg PAN atas nama Ratna memohonkan di Dapil Baubau II.

Atas gugatan tersebut, kata Ade Suerani, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Sultra telah merampungkan dan menyerahkan seluruh kronologis dan alat bukti yang telah disusun kepada kuasa hukum KPU RI pada Selasa, 9 Juli 2019.

“Kronologis dan alat bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam perkara PHPU yang locusnya dalam wilayah Sultra baik itu jenis pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun Pemilihan DPRD kabupaten/kota Pemilu 2019,” jelasnya.

Atas capaian tersebut, katanya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang telah bersama-sama menyelesaikan penyusunan kronologi dan pengumpulan alat bukti yang diminta oleh KPU RI.

“Dengan selesainya penyerahan kronologi dan alat bukti, ini berarti kita tinggal menghadiri sidang yang berdasarkan jadwal dari MK bahwa sidang pendahuluan untuk seluruh gugatan yang locusnya di Sultra akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2019, setelah itu kita menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

 

 

  • Bagikan