KPU Sultra Tekankan Dua Hal Soal Penangkapan Asrun

  • Bagikan
Ketua KPUD Provinsi Sultra, Hidayatullah. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara mengeluarkan pernyataan sehubungan Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Asrun, sedang Asrun merupakan salah satu calon gubernur Sultra pada Pilkada serentak 2018. Dalam pernyataannya, KPU menekankan dua hal inti, yaitu bagi parpol pengusung dan penggantian calon pada pemilihan tersebut.

Rilis diterima SultraKini.Com pada Rabu, 28 Februari 2018, KPU Sultra menyatakan sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU No.8/2015 sebagaimana diubah terkahir UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Juncto Pasal 75 dan Pasal 76 PKPU No. 3/2017 sebagaimana diubah terakhir PKPU 15/2017 tentang Pencalonan Gub dan Wagub, Bup dan Wabup dan/atau Walikota dan Wawalkot menegaskan sebagai berikut.

Pertama, Parpol atau gabungan Parpol dilarang menarik pengajuan Paslon dan/atau salah seorang dari Paslon setelah Penetapan Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kedua, Paslon dan/atau salah seorang dari Paslon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketiga, Parpol atau gabungan Parpol yang menarik Paslon dan/atau Paslon mengundurkan diri, Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat mengusulkan Pasangan Calon Pengganti.

Adapun penggantian Paslon dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan syarat penggantian yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan, di antaranya Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Parpol atau Gabungan Parpol atau Calon Perseorangan dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan; berhalangan Tetap; atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, berhalangan tetap, meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.

Selain itu, meninggal dunia dibuktikan dengan Suket dari Lurah/Kades; tidak mampu menjalankan tugas secara permanen dibuktikan dengan Suket Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

“Sebagaimana penjelasan diatas berkaitan dengan status salah satu Calon Gubernur Sultra yang saat ini sementara statusnya terperiksa oleh KPK yang bisa saja statusnya naik menjadi tersangka dan selanjutnya bisa saja naik status menjadi terdakwa, maka Pencalonan yang bersangkutan masih Legitimate/Sah pdan tetap tidak ada proses pembatalan sebagai Paslon, kecuali telah ada putusan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan,” tulis KPU Sultra dalam rilisnya yang bertanda tangani Hidayatullah, selaku ketua.

Kendatipun apabila yang bersangkutan mengalami penahanan kurungan oleh pihak KPK, maka proses pencalonannya saat ini tetap jalan dan masa kampanye ini dapat dilakukan oleh Calon Wakil Gubernurnya. Walaupun kampanye tersebut dilakukan tanpa harus bertatap muka dengan masyarakat.

Karena kampanye calon kepala daerah pada dasarnya dilakukan oleh tim paslon atau tim kampanye. Dalam kampanye tersebut, para paslon melakukan kegiatan pengenalan, penyampaian profil mereka, penyampaian visi dan misi dan sebagainya.

Kampanye juga tidak lupa mengajak masyarakat untuk memilih paslon tersebut. Dalam hal ini kampanye bisa lewat alat peraga dan bahan kampanye. Karena itu, kampanye tidak selalu harus melakukan tatap muka. Seperti contoh pada waktu Pilkada 2017 Kabupaten Buton Calon Bupati Samsu Umar Samiun tetap jalan proses pencalonan dan kampanyenya walau yang bersangkutan di tahan KPK.

“Jadi apabila calon kepala daerah itu sedang terkena masalah hukum dan sedang ditahan, maka tentu dia tidak perlu melakukan kampanye tatap muka. Terkait kampanye tatap muka bisa dilakukan oleh calon yang tidak terkena masalah hukum (calon wakil gubernurnya),” tulis rilis KPU Sultra.

 

Sumber: KPU Sultra

  • Bagikan