KPU Tagih Surat Asli Lurah di PSU Jilid II Muna

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah.Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM

SUKTRAKINI.COM: KENDARI – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II di Kabupaten Muna yang rencananya dilaksanakan digelar 19 Juni mendatang yakni di TPS empat Kelurahan Wamponiki dan Raha I, berbagai pihak nampaknya harus lebih hati-hati dan teliti dalam mempersiapkan agenda tersebut.

 

Hal untuk mencegah adanya gugatan dari pihak-pihak yang tidak puas, apalagi jika akan berakhir dengan PSU lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak akan kecolongan lagi, sehingga harus mempersiapkan sematang mungkin, termasuk validasi data pemilih di dua TPS yang ada.

 

Selain itu, KPU secara tegas akan meminta surat rekomendasi lurah yang asli yang kini menjadi permasalahan. Selain KPU juga akan bekerja sama dengan pihak yang berwewenang termasuk pemerintah setempat.

 

\”Kita akan tagih, rekomendasi lurah yang asli. Ini harus dihadirkan sebelum PSU jilid II. Kita akan minta data yang asli, supaya kelak tidak ada lagi persoalan serupa terjadi,\” tegas Ketua KPU Sultra, Hidayatullah yang ditemui SULTRAKINI.COM di ruang kerjanya, Senin (30/5/2016).

 

Dayat-sapaan Hidayatullah membantah, jika ada kesalahan validasi data dalam PPS jilid I Muna beberapa saat lalu. Menurutnya dalam pemutakhiran data justru dilakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk saksi dari pasangan calon.

 

\”Tidak benar jika, ada kesalahan data pemilu, buktinya dalam Pemilukada Muna 9 Desember 2015 tidak ada masalah, munculnya masalah itu setelah PSU jilid I selesai, apalagi adanya pernyataan dari lurah ini,\” katanya.

 

Kendati demikian menurutnya, dalam PSU jilid II ini akan dilakukan kroscek ulang data pemilih di dua TPS yang dilakukan tersebut.

 

\”Yang kita akan pastikan adalah warga yang terdaftar di TPS, ini yang harus dipahami. Jadi setiap warga negara, tidak bisa dihalang-halangi untuk menyalurkan hak suaranya apabila dia terdaftar sebagai wajib pilih di RPS yang bersangkutan,\” jelasnya.

  • Bagikan