KPU: Tak Penuhi, Syarat Ini akan Gugurkan Calon di Pilkada

  • Bagikan
Ketua KPUD Sultra, Hidayatullah. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati maupun wali kota dan wakil wali kota, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara menghimbau para pasangan calon yang masih berstatus di lembaga pemerintahan untuk mengurus pengunduran diri, jika tidak ingin digugurkan.

Ketua KPUD Sultra, Hidayatullah mengatakan pasca penetapan calon masih terdapat beberapa calon dari unsur PNS, anggota DPRD provinsi maupun kota, anggota DPD, maupun Polri. Olehnya itu, secepatnya menyerahkan surat pengunduran diri dari instansi tersebut.

“Terhadap mereka-mereka ini setelah penetapan, harus sudah mengundurkan diri secara tertulis dan pengunduran diri secara tertulis secara otomatis yang bersangkutan harus sudah berhenti dari jabatan sebelumnya,” ujar Hidayatulah saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kendari, Selasa (13/2/2018).

Dijelaskan bahwa dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 pada perubahan Nomor 15 Tahun 2017 semenjak ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan Wakil wali kota harus sudah menetapkan pengunduran diri secara tertulis.

Olehnya itu, kata Dayat, KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan menunggu batas waktu 30 hari sebelum hari H pasca penetapan calon sudah harus mendapatkan SK pemberhentian dari pejabat yang bersangkutan dan itu distor pada KPU.

“Untuk gubernur dan wakil gubernur dapat distor di KPU provinsi, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota bisa distor di KPU kabupaten/kota,” sambungan Dayat pada awak media.

Dirinya berharap kepada semua yang berstatus baik itu ASN, anggota DPRD, anggota polri, maupun BUMN maupun BUMD sudah harus mengurus pemberhentian kalau tidak akan terjadi pembatalan, karena kalau sudah 30 hari tidak distor tidak ada waktu untuk mengganti pasangan calon .

“Kita minta perhatian pada masing-masing pasangan calon, termasuk tim LO tim pemenang untuk mengingat pasangan calon, karena ini bukan kecelakaan yang terjadi di KPU. Akan lebih bagus lebih cepat distor lebih bagus,” jelasnya.

Setelah penetapan, semenjak pengunduran diri, katanya, pegawai yang bersangkutan tidak boleh lagi menerima tunjangan ASN, apalagi melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan itu.

“Nanti kalau ada yang melanggar, Bawaslu yang menindaki, ini sudah tertuang dalam peraturan undang-undang dan peraturan KPU,” pungkas Dayat.

(Baca: Tiga Pasangan akan Bertarung di Pilgub Sultra 2018)


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan