KPU Tetapkan Mekanisme Pemasangan Iklan Kampanye di Media Massa

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir, saat sosialisasi pemasangan iklan kampanye di media massa, Sabtu (26/1/2019). (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir, saat sosialisasi pemasangan iklan kampanye di media massa, Sabtu (26/1/2019). (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra menetapkan aturan pemasangan iklan kampanye di media massa baik media cetak, online maupun media elektronik.

“Terdapat beberapa aturan terkait iklan kampanye yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu 2019. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye. materi iklan kampanye tersebut berisi visi, misi dan program peserta pemilu. Dalam materi iklan kampanye dapat dimuat berupa tulisan, gambar hingga suara. Selain itu, KPU membatasi banyak dan durasi iklan kampanye,” ungkap Abdul Natsir saat sosialisasi pengawasan kampanye media massa Pemilu 2019 di salah satu hotel Kendari, Sabtu (26/1/2019).

Tak hanya itu, lanjutnya, peserta pemilu juga dilarang memasang iklan kampanye dalam bentuk berita. Iklan kampanye ini baru dapat dilakukan pada 24 Maret hingga 13 April 2019.

“Peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita,” jelasnya.

Adapun batasan maksimum secara kumulatif sebanyak delapan spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari.

Kemudian untuk radio empat spot berdurasi paling lama 60 detik. 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media cetak setiap hari.

Selain itu, tambah Abdul Natsir, satu banner satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media dalam jaringan setiap harinya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan