KPUD Bombana: Suket Diatas Tanggal 8 Februari Tidak Berlaku di Pilkada 2017

  • Bagikan
Rapat bersama Pembahasan SP E-KTP atau Suket di Pilkada Bombana 2017 (foto: Badar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:BOMBANA- Komisi Pemilihan Umum Daerah Bombana, batasi tanggal penggunaan Surat Pengganti E-KTP atau Suket dalam Pilkada Bombana 2017. Tanggal yang dimaksud, sampai batas pengeluaran SP E-KTP dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bombana, pertanggal 8 Februari 2017. Artinya, diatas dari tanggal itu, SP E-KTP tidak berlaku pada Pilkada 15 Februari 2017 mendatang.

Antisipasi kecurangan ini disengajai, mengingat jelang pilkada serentak pengurusan kelengkapan identitas tersebut membludak di Kabupaten Bombana. Berita acara Suket ini juga, ditanda tangani bersama oleh Komisioner KPUD Bombana, Panwas Kabupaten Bombana, Disdukcapil Bombana, LO para calon, pihak kepolisian, TNI dan Pol PP Kabupaten Bombana.

Anggota Komisioner KPUD Bombana, Kasjumriati Kadir mengatakan, pembatasan penggunaan Suket merupakan jalan terbaik untuk mencegah kecurangan Pilkada tersebut.

“Sebab jangan sampai ada oknum-oknum tertentu, atau orang-orang diluar sana, sengaja datang di Kabupaten Bombana untuk memilih dengan menggunakan suket itu. Padahal mereka, bukan orang yang berdomisili di Kabupaten Bombana. Ini yang juga patut kita waspadai bersama, sehingga munculah kesepakatan bersama tersebut,” terangnya, Selasa (08/02/2017).

Dijelaskan Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bombana, Sitti Ramlah, pengguna suket bukan hanya pengurusan pilkada. Namun ada pula untuk urusan lain. “Kebanyakan Suket itu, kami keluarkan karena itu hari waktu kartu blako KTP lagi kosong. Dan sebagian besar pengguna suket yang kami keluarkan itu, masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Pilkada Bombana,” jelasnya.

Laporan: Badar

  • Bagikan