KPUD Buteng Siap Tantang Gugatan Abdul Mansur Amila

  • Bagikan
Ketua KPUD Buteng, Aminuddin. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Polemik ijazah sarjana bupati terpilih Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Samahuddin, terus digulirkan calon bupati Abdul Mansur Amila sebagai pihak penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah Buteng sebagai tergugat/terlawan.

Mansur Amila mengajukan gugatan di PTUN Kendari, karena menilai KPUD Buteng tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap ijazah strata satu (Sarjana) Samahuddin saat mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai calon bupati. 

Untuk memperjelas tuntutannya dengan nomor perkara 07/G/2017/PTUN.Kdi tersebut, PTUN Kendari memanggil pihak KPUD Buteng untuk memberikan jawaban pada sidang lanjutan Rabu, 10 Mei 2017.

“Kita sudah siap untuk memenuhi panggilan dari PTUN, termasuk sudah mempersiapkan jawaban dari tuntutan pihak penggugat atau pelawan,” jelas Ketua KPUD Buteng, Aminuddin saat dikonfirmasi sejumlah media di Kantornya, Senin (8/5/2017).

Diungkapkannya, pasca Samahuddin mendaftar sebagai calon bupati dengan melampirkan ijazah strata satunya, sesuai waktu tahapan verifikasi faktual pihaknya langsung melakukan verifikasi ijazah di tempat para calon bupati dan wakil bupati menamatkan studinya. Salah satunya Samahuddin di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen-Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Makassar.

Dalam verifikasi keabsahan ijazah Samahuddin tersebut, pihak kampus mengeluarkan surat keterangan alumni (SKA) yang ditandatangani langsung Ketua STIM-LPI Makassar, Andi Nuryadin SE MSi, tertanggal 20 Oktober 2016.

Dalam SKA tersebut diterangkan bahwa Samahudin adalah benar sebagai alumni STIM LPI Makassar dan yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Studi Manajemen tahun akademik 2003/2004. Serta menyelesaikan studi dan di yudisium pada tanggal 26 Februari 2011 serta memperoleh ijazah dengan nomor seri: 8307/STIM-LPI/I.S1/IV/2011.

“Kalau ditanyakan terkait proses perkuliahannya bukan gawean kami KPU, tapi pihak kampus sendiri. Intinya kami sebatas mengverifikasi keabsahan ijazah dan apakah yang bersangkutan alumni di kampus tersebut. Begitu juga dengan calon bupati dan wakil bupati lainnya,” pungkas Aminuddin.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan