KPUD Buton Belum Tentukan Waktu Pendaftaran Ulang

  • Bagikan
Ketua KPU Buton, Alimudin Sikuru. Foto: la Ode Ali / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton, KPUD berencana membuka kembali pendaftaran bagi Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, H.Hamin – Farid Bachmid. Namun untuk kepastian waktu pendaftaran ulang, KPUD Buton belum menentikan jadwalnya.

Ketua KPUD Kabupaten Buton, Alimudin Sikuru, saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (11/10/2016) mengatakan, sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap rekomendasi, pihaknya akan membuka pendaftaran selama satu jam. Namun, sebelum itu, akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) maupun KPU RI.

“Apapun yang menjadi rekomendasi dari Panwas itu tetap kami akan laksanakan, hanya dalam hal ini kami harus berkonsultasi dulu, baik dengan KPU Provinsi maupun KPU RI terkait mekanismenya,” kata Alimudin Sukuru.

Menurutnya, hal yang perlu dikoordinasikan yakni mengenai acuan dasar rekomendasi Panwas tersebut. Sehingga KPU memiliki acuan yang akan dituangkan dalam berita acara, mengingat hal tersebut merupakan kebijakan yang diambil KPU. “Tapi soal perintah rekomendasi itu tetap kami laksanakan, karena rekomendasi dari Panwas itu wajib,” ujarnya.

Terkait kapan waktu pelaksanaan pendaftaran ulang tersebut, kata Alimudin, pihaknya belum memastikan. Sebab pihaknya akan berkoordinasi juga dengan Panwaslu, apakah akan dilakukan di awal jam kerja atau akhir.

“Saat inikan, Panwas memberikan kami waktu 3 hingga 7 hari, dan saya harus kembali koordinasi dengan Panwas, makna 3 hingga 7 hari itu sesuai dengan perintah undang – undang atau Perbawaslu misalnya , apakah berdasarkan dari hari keluarnya keputusan atau berdasarkan pada saat kami terima rekomendasi itu, kita menyamakan persepsi dulu, karena sepengetahuan kami surat yang kami terima itu, maka itu yang kami tindaklanjuti bukan berdasarkan kapan suratnya ditandatangani,” jelasnya.

Sementara itu, terkait terkait rekomendasi untuk mengembalikan dokumen Balon pasangan Hamin – Farid Bachmid, Alimudin menjelaskan, dokumen tersebut sudah pernah akan dikembalikan, namun LO pasangan tersebut menolak dengan alasan karena yang mendaftarkan Paslon itu adalah Pimpinan atau perwakilan partai politik, maka yang seharusnya menerima pengembalian dokumen adalah mereka (Pimpinan Parpol red).

“Sedangkan dipahaman kami di KPU, dikala Balon atau pimpinan parpol memberikan mandat kepada orang yang dijadikan LO  yang dibuktikan surat mandat berarti mereka itu merupakan representase orang yang diwakilkan apakah dia LO sendiri ataupun pimpinan parpol di partai pengusungnya,” paparnya.

Sementara itu, LO Hamin – Farid Bachmid, La Asiri saat dimintai tanggapan mengatakan, pihaknya menghargai KPU mau melaksanakan rekomendasi Panwaslu. Terkait hal tersebut pihaknya akan mempersiapkan yang dibutuhkan, terutama dokumen PKPI.

Karena menurut dia, yang jadi persoalan ditolaknya berkas Hamin – Farid saat mendaftar 24 September 2016 lalu adalah rekomendari dari PKPI. “Jika seandainya KPU mengikuti rekomendasi Panwas, tentu kami dari kubu Hamin-  Farid akan mempersiapkan dokumen terutama masalah PKPI. Semua yang berkaitan dengan PKIP kita siapkan,” katanya via telepon.

Selain itu, ia meminta KPU bersikap adil dan bijaksana terhadap paslon Hamin – Farid mengenai persoalan PKPI. Karena penolakan dokumen PKPI yang dianggap KPU tidak memenuhi syarat, tidak rasional. 

Sebab, mencontoh ke daerah lain di Indonesia seperti Kabupaten Bujiai, Jayapura, dan Tolikara, KPU setempat menerima berkas dokumen PKPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PKPI. Namun KPU Buton tidak melakukan hal yang sama.

“Saya mendapatkan data otentik dari beberapa daerah di Papua salah satunya adalah Kabupaten Bujiai, dan saya tadi malam sudah komunikasi langsung dengan Ketua KPU-nya dan menyatakan bahwa PKPI yang ditandatngani Ketum dan Wasekjen PKPI itu sah dan diterima disana, nah olehnya itu kami meminta kepada KPU agar bersikap adil dan bijaksana, kenapa di lain diterima, di Buton tidak, inikan tidak adil,” pintanya.

Pada SULTRAKINI, La Asiri membantah bahwa KPU pernah akan mengembalikan dokumen pasangan Hamin – Farid padanya, namun ditolak. Menurutnya, Ia tidak pernah menolak dokumen itu. Sebab dari hasil kesepakatan bersama KPU pada tanggal 2 Oktober 2016, yang menerima dokumen tersebut harus pimpinan parpol pengusung, bukan dirinya ataupun yang lainnya yang dimandatkan sebagai LO.

“Nah ketika kami datang, saya lupa tanggalnya berapa ternyata tidak ada pimpinan parpol disana (KPU), padahal seharusnya pimpinan parpol yang datang terima itu dokumen sesuai dengan kesepakatan pada 2 2 Oktober itu jadi bukan menolak dan sampai saat ini belum kami terima itu dokumen,” tandasnya.

  • Bagikan