KPUD Buton "Bingung" Soal Putusan Panwaslu

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton menilai, substansi putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton atas Musyawarah Sengketa Pilkada, tidak jelas.

Diungkapkan Ketua KPUD Buton, Alimudin Sikuru, Selasa (8/11/2016) pihaknya belum tau apa makna dari salah satu poin dalam putusan Panwas yang menyatakan KPU harus membuka kembali pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017.

“Persoalan membuka kembali ini kita belum tau kejelasannya. Apakah sisa waktu 45 menit atau membuka kembali dari awal sampai akhir, itu yang belum jelas. Kemudian tentang pembatalkan keputusan terkait Penetapan calon perseorangan Nomor 43 dan 44. Olehnya itu terkait dengan ini Insyaallah kami tidak akan gegabah dan akan koordinasi dulu,” ujar Alimudin.

Namun demikian, lanjut Alimudin, pada prinsipnya pihaknya akan menindaklanjuti putusan Panwaslu tersebut. Namun akan dikoordinasikan dengan KPU Sultra maupun KPU RI. Sehingga ketika mengambil sebuah keputusan pihaknya tidak menyalahi ketentuan perundang -undangan yang berlaku.

“Artinya apakah melaksanakan perintah itu sesuai dengan apa yang dikatakan Panwas itu  atau dalam bentuk kajian -kajian. Sebab konsultasi itukan juga bentuk pelaksanaan, tapi bagaimanapun juga tetap kami akan sikapi terkait perintah Panwas ini, hanya model pelaksanaannya kita belum tau, substansinya belum jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru saat dimintai tanggapan menyarankan KPU agar membaca kembali Peraturan KPU. Sehingga pihaknya tidak perlu lagi menyampaikan kepada mereka (KPUD) apa menafsirkan putusan Panwas tersebut.

“Terkait apa substansinya nanti mereka (KPUD) baca PKPU-nyalah, nanti mereka lihat aturannya mereka, tidak perlu lagi kami menyampaiakan harus seperti apa KPU, saya kira KPU juga punya aturan,” kata La Saluru via selulernya.

La Saluru percaya bahwa KPU dapat bekerja secara profesional. Menurutnya, putusan itu merupakan sesuatu final dan mengikat dan sudah barang tentu harus diindahkan. Waktu yang diberikan Panwas ke KPU pasca putusan tersebut selama tiga hari.

“Kami selalu beranggapan  bahwa KPU adalah mitra kami, jadi saya pikir mereka juga profesional lah dalam bekerja , namanya putusan itukan inkrah, final dan mengikat apakah final dan mengikat bisa untuk tidak dilakukan,” pungkasnya.

  • Bagikan