KPUD Buton Nyatakan Seluruh Bacaleg Penuhi Syarat

  • Bagikan
Komisioner KPUD Buton, Hikarni Ali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPUD Buton, Hikarni Ali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton, Sulawesi Tenggara, menyatakan seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 partai telah memenuhi syarat mengikuti Pilcaleg 2019. Hal itu berdasarkan verifikasi hasil perbaikan yang berakhir pada 7 Agustus 2018.

Parpol tersebut, di antaranya PKB, PDIP, PBB, Demokrat, PAN, PPP, Golkar, PKS, Nasdem, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Gerindra, Hanura, Perindo, Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Berkarya.

“Setelah verifikasi terhadap seluruh dokumen daftar calon dan syarat calon mengacu pada masa perbaikan dukumen yang masuk di KPU Buton telah memenuhi syarat semua,” kata Komisioner KPUD Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali di ruang kerjanya, Rabu
(8/8/2018).

Mulai 8-12 Agustus mendatang, pihaknya sedang melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara. Sedangkan 12-14 Agustus mendatang, yaitu pengumuman DCS. Dalam tahapan pengumuman tersebut, masyarakat diperbolehkan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten Buton.

“Jadi Tanggal 8 sampe 12 Agustus, KPU Buton melakukan penyusunan dan penetapan DCS anggota DPRD Buton, dan setelah itu DCS itu akan diumumkan tahapannya yaitu 12 sampe 14 Agustus, selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan ataupun tanggapan terhadap penetapan DCS tersebut,” jelas Hikarni Ali.

Sekedar diketahui, pada Pilcaleg 2019 di Kabupaten Buton terdapat 359 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di tiga daerah pemilihan atau dapil pada 95 desa/kelurahan dan tujuh kecamatan.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan