KPUD Dituding Khianati Masyarakat Buton

  • Bagikan
Nampak ratusan massa mencoba menerobos kawat duri di kantor KPUD Buton. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Indikasi akan adanya calon tunggal pada Pilkada Buton 2017 nanti, memicu reaksi masyarakat setempat. Sejumlah warga Kabupaten Buton menilai, adanya calon tunggal tidak sesuai dengan asas demokrasi. Sehingga mereka menuding komisioner KPUD Buton telah mengkhianati masyarakat.

Penyebabnya, komisioner KPUD melakukan pleno verifikasi berkas dukungan Pasangan Bakal Calon (Pabaslon) Hamin-Farid Bachmid di luar kantor pada Kamis (29/9/2016) malam tanpa mengundang LO maupun Pabaslon bersangkutan. Dan hasil pleno menyatakan berkas dukungan Hamin-Farid tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Buton 2017.

“Kami tidak pernah melihat hasil plenonya, rapat plenonya KPU dimana tidak jelas, dan yang dilakukan KPU adalah penghianatan terhadap masyarakat Buton,” tuding massa pendukung Hamin-Farid.

Masyarakat mengaku merasa bingung dengan pleno yang dilakukan KPU. Karena menurut mereka, jika memang KPU telah menolak Hamin-Farid, seharusnya mengembalikan berkasnya sehingga diketahui oleh Pabaslon ataupun partai pengusungnya.

“Kalau memang tidak lengkap, dikembalikan berkasnya, berita acaranya harus ada, ini biar partai pengusungnya ataupun Pabaslon tidak tau. Sehingga kami duga KPU telah melakukan konspirasi politik,” kata salah satu perwakilan massa, Ahmad Karey.

Tolak Calon Tunggal

Ratusan masyarakat Kabupaten Buton menggelar aksi damai menolak adanya Calon Tunggal, di Kantor Panwaslu dan KPUD Kabupaten Buton, Senin (3/10/2016). 

Penolakan adanya calon tunggal dibuktikan dengan ratusan tandatangan dari masyarakat yang dibubuhkan pada kain putih sepanjang kurang lebih 30 meter.

“Masyarakat menolak adanya calon tunggal, karena tidak sesuai dengan asas-asas demokrasi,” teriak salah satu perwakilan massa, Ahmad Karey.

“Kami minta agar aturan calon tunggal dilihat kembali, karena masih ada sisa lima kursi di DPRD, kalau tidak ada lawan, kita stopkan Pilkada. Kita lanjutkan di tahun 2018,” ujarnya lagi.

Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru didampingi anggota lainnya, Mansur Maora dan Darwin mengaku akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi hal tersebut.

“Terkait penelitian syarat pencalonan kami akan lakukan sesuai aturan, dan kami akan minta keterangan baik dari LO ataupun KPU akan kami undang untuk beri keterangan,” janjinya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan