KPUD Kendari Buka Pendaftaran Caleg

  • Bagikan
Komisioner KPU Kota Kendari Arsil (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Kota Kendari Arsil (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari resmi buka pendaftaran calon legeslatif (Caleg) mulai 4-17 Juli 2018.

Komisioner KPUD Kota Kendari, Asril mengatakan, jadwal tersebut sesuai PKPU nomor 5 tahun 2018 perubahan dari PKPU 7 tahun 2017.

“Dimana, KPU diminta untuk membuka pendaftaran Pilcaleg sampai waktu yang ditentukan selama 14 hari. Jadi setelah usai pasca pleno Pilgub kemarin kami lansung pusatkan perhatian untuk pendaftaran bakal caleg  (Bacaleg),” ungkap Asril, Kamis (5/7/2017).

Ia menjelaskan, Bacaleg DPRD kota Kendari didaftarkan oleh pengurus partai bukan Caleg yang datang mendaftar di KPU. Parpol dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan.

Pendaftaran Caleg di KPUD Kendari mulai dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kecuali pada hari terakhir yakni 17 Juli, layanan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 24.00 wita.

“Oleh karena itu kami meminta partai politik untuk mengirimkan dan menyerahkan berkas bakal calon anggota legislatif diawal waktu pendaftaran” katanya.

Ditambahkan, jika parpol mengirimnya berkas Caleg di hari terakhir pendaftaran, maka itu menyulitkan melakukan perbaikan bila ada berkas belum lengkap.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan