KPUD Kolaka Buka Pendaftaran PPK dan PPS

  • Bagikan
Lokasi pendaftaran calon PPK dan PPS di kantor KPUD Kolaka, Sultra. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) dan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2018.

Ketua KPUD Kolaka, Lukman mengatakan sesuai keputusan rapat pleno KPU Kolaka Nomor 179/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/IX/2017 tertanggal 8 Oktober ,pengumuman mengenai persayaratan dan kelengkapan pendaftaran tersebut terdiri beberapa hal yang mengalami perubahan pada pengumuman sebelumnya.

“Setelah kita pleno ada beberapa persyaratan dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi, nanti dilihat saja di pengumuman yang sudah kita rubah,” jelas Lukman, Kamis (12/10/2017).

Proses pendaftaran dan penyerahan dokumen kelengkapan berkas bagi para calon, dimulai 13-19 Oktober 2017 dan akan dilakukan seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara sebelum dilantik pada 11 November 2018.

Sebagai syarat anggota PPK dan PPS, pendaftar merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal tamatan SMA sederajat, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas, memiliki pribadi yang kuat, jujur, adil, tidak sedang menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu menjalankan tugas secara jasmani dan rohani, serta bukan mantan narapidana atas pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Termasuk tidak pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS dan tidak diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPUD atau DKPP.

Sementara untuk kelengkapan berkas, calon PPK dan PPS harus melampirkan salinan KTP-el, ijazah terakhir yang dilegalisir, pernyataaan sikap setia kepada Pancasila dan UUD 1945, bebas dari penyalagunaan narkoba dan lampiran lainnya.

“Untuk info lebih lanjut, langsung saja ke kantor KPU, nanti ada contoh formulirnya,” terang Lukman.


Laporan: Mirwan/Suparman Sultan

  • Bagikan