KPUD Kolaka: Enam TPS akan PSU

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Total enam tempat pemungutan suara di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara akan pemungutan suara ulang (PSU). Ketua KPUD Kolaka, Kamal Baddu, mengaku awalnya sembilan TPS akan PSU, namun enam yang final.

“Yang memenuhi empat syarat untuk dilakukan PSU itu hanya enam TPS di Kolaka, itupun kita harus menunggu keputusan rapat di KPU provinsi besok,” ucap Kamal Baddu.

Enam TPS tersebut, belum diketahui pasti nama-namanya. Tetapi, di antara sembilan TPS itu, ada enam nantinya digelar PSU.

Sembilan yang dimaksud, tersebar di lima kecamatan. Berikut rinciannya.

– Kecamatan Kolaka: Kelurahan Watuliandu TPS 01; Kelurahan Laloeha TPS 13; dan Kelurahan Lalombaa TPS 12
– Kecamatan Latambaga: Kelurahan Sakuli TPS 05 dan TPS 06
– Kecamatan Wundulako: Kelurahan Sabiano TPS 4
– Kecamatan Pomalaa: Kelurahan Dawi-dawi TPS 6 dan Kelurahan Pesouha TPS 6
– Kecamatan Toari: Kelurahan Ranometaa TPS 1.

Adapun jadwal PSU, Kamal menambahkan akan dilaksanakan pada Sabtu 27 April mendatang jika SK dikeluarkan KPU Sultra. “Setelah SK PSU dibuat, logistik akan disalurkan paling tidak sepuluh hari setelah pencoblosan,” sambungnya.

Diterangkan Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin, regulasi PSU harus dilakukan dengan sejumlah kondisi. Misalnya, adanya warga tidak berhak memilih, tetapi diberikan hak pilih.

“Regulasi PSU harus dilakukan dengan beberapa kondisi, salah satunya ada warga tidak berhak memilih tapi diberi hak pilih,” ujar Juhardin kepada Sultrakini.com, Sabtu (20/4/2019).

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan