KPUD Kolaka Tetapkan Jumlah Minimum Syarat Dukungan Calon Independen

  • Bagikan
Pemberitahuan syarat minimum dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka 2018. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kolaka, merilis jumlah minimum syarat dukungan calon independen bagi masyarakat di wilayah setempat maupun di luar wilayah itu, yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka 2018 melalui jalur independen.

“Jumlah minimum syarat dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yaitu harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir,” jelas Ketua KPUD Kolaka, Lukman, Selasa (19/9/2017).

DPT pemilu atau pemilihan terakhir yaitu sebanyak 16.487.7 pemilu. Sehingga 10 persen dari DPT itu, yakni 16.488 pemilih.

Lukman menambahkan,  jumlah minimum sebaran dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka 2018, sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Kolaka. “Dan minimum sebarannya itu harus di tujuh kecamatan, karena 50 persen dari 12 kecamatan yang ada,” tambah Lukman.

Penyerahan syarat minimun dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon, dilaksanakan pada 25-29 November 2017 di kantor KPUD Kolaka.

Menurut Aidil Adha selaku Komisioner KPUD Kolaka divisi teknis, bahwa jumlah minimum syarat dukungan dan sebaran akan di teliti nantinya. “Penelitian jumlah minimum syarat dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon tersebut dilaksanakan mulai 26 Nopember 2017 sampai 1 Desember 2017,” terang Aidil.

Selanjutnya hal-hal teknis lainnya akan diinformasikan kepada publik.

Laporan: Mirwan/Suparman Sultan

  • Bagikan