KPUD Mubar: KTP-el atau Suket Penting Saat Pemilihan Gubernur

  • Bagikan
Ketua Divisi Program dan Data KPU Muna Barat, Alirun Asa. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna Barat, Sulawesi Tenggara menghimbau warga setempat secepatnya memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Himbauan ini guna kelancaran proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra 2018.

Penekanan itu juga berlaku bagi pemilih pemula berusia 17 tahun atau belum menikah sebagai syarat menyalurkan hak pilihnya nanti, paling tidak mereka memiliki surat keterangan atau suket pengganti sementara KTP-el.

“Syarat untuk terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) harus memiliki KTP elekronik atau suket dari capil (catatan sipil),” terang Ketua Divisi Pendataan KPUD Mubar, Alirun Asa Jumat (1/12/2017).

Dia berharap, warga Mubar termasuk stakeholder, Pemda Mubar, unsur tokoh agama, adat, aparat desa, dan tokoh pemuda juga berpartisipasi ketika petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) datang untuk menyempurnakan data pemilih tersebut.

“Untuk wilayah kepulauan tidak diberlakukan khusus, ia pun tetap sama dengan daratan karena syarat diundang-undang harus memiliki KTP elektronik atau suket dari capil,” terang Alirun.

Hingga kini, KPUD Mubar sedang gencarnya mensosialisasikan tentang syarat terdaftar dalam DPT dan syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilgub 2018. Misalnya wilayah kepulauan. Disatu sisi, menyadarkan warga setempat akan pentingnya memiliki KPT-el atau Suket.

“KPU Mubar akan sosialisai di semua pelosok Muna Barat agar masyarakat mengetahui dan memahami hal tersebut,” kata Alirun.

(Baca: Alhamdulillah.. Kabar Pilgub Sultra Sampai di Kawasan Terpinggirkan Mubar)

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan