KPUD Mubar Lantik PPK dan PPS, Anggota Diminta Kerja Sesuai Aturan

  • Bagikan
Penandatanganan berita acara pelantikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Muna Barat bersama perwakilan PPK dan PPS se-Muna Barat, Kamis (8/3/2018). (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: MUNA BARAT – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2019 resmi ditugaskan, usai dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna Barat di halaman Sekretariat KPU Mubar Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kamis (8/3/2018).

Sebanyak 291 PPK dan PPS akan mengawal Pemilu 2019. Masing-masing tiga orang nantinya, tersebar di setiap kecamatan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Ketua KPUD Mubar, Al Munardin melalui Anggota KPUD Mubar, Awaludin Usa, sebelumnya setiap kecamatan ditempati lima anggota. Perubahan ini merupakan tantangan dalam mengendalikan penyelenggaraan pada proses pemilu.

“Kita tetap kerja, jumlah bukanlah ukuran tapi yang menjadi ukuran itu adalah keseriusan kita dalam menjalankan tahapan,” jelas Awaludin.

Dia berharap, penyelenggara yang telah dilantik bisa bekerja maksimal guna suksesi pemilihan tersebut.

“Paradigma lama kita berpikir, bekerja normal kita tetap dicurigai. Jadi paradigma itu harus dibuang jauh-jauh, mari kita bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Anggota PPK Kecamatan Sawerigadi yang baru saja dilantik, Salim Muslimin mengatakan dirinya berjanji akan mensukseskan jalanya tahapan penyelenggara pemilihan Umum 2019.

Adapun rincian anggota penyelenggara yang barusan dilantik terbagi atas 33 PPK dan 258 PPS.

Para anggota turut diambil sumpahnya yang dipimpin Koordinator Divisi SDM dan Parmas, Muh. Taufan didampingi anggota komisioner lainnya.

Pelantikkan juga dilakukan pembacaan pakta integritas oleh Ketua PPK Tiworo Selatan, Pariman didampingi perwakilan dari PPS.

 

 

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan