KPUD Muna Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • Bagikan
Katua Komisioner KPUD Muna, Kubais (kiri) dan Bupati Muna, LM. Rusman Emba (kanan) saat menyaksikan simulasi pemungutan dan perhitungan suara, Kamis (4/4/2019). (Foto: Istimewa)
Katua Komisioner KPUD Muna, Kubais (kiri) dan Bupati Muna, LM. Rusman Emba (kanan) saat menyaksikan simulasi pemungutan dan perhitungan suara, Kamis (4/4/2019). (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: MUNA – KPUD Muna menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) III di Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kamis (4/4/2019).

Simulasi berlangsung pukul 07.00 Wita dan direncanakan berakhir pukul 13.00 Wita. Agenda ini melibatkan sekitar 100 pemilih pemula yang terdaftar di daftar pemilih tetap di TPS tersebut; tiga orang anggota KPPS; dua orang anggota PPS; satu orang anggota PKK; satu orang staf KPUD Muna; dan dua orang PAM TPS.

Pantuan Sultrakini.com, Bupati Muna, LM. Rusman Emba, serta unsur Forkopimda, komisioner Bawaslu Muna, dan elemen masyarakat menyaksikan simulasi pemungutan dan perhitungan suara jelang pemilu 2019 tersebut.

Komisioner Devisi Teknis KPUD Muna, Muhammad Ichsan, mengatakan tujuan simulasi untuk melihat bagaimana pemilih menyalurkan suaranya di TPS, sekaligus menyampaikan tata cara mencoblos yang benar.

Selain itu, KPUD Muna ingin mengetahui kesiapan para KPPS di pelaksanaan pemilu 17 April mendatang, guna mengindentifikasi permasalahan atau hal-hal teknis di TPS.

Ichsan menerangkan, simulasi tidak menggunakan surat suara asli, melainkan surat suara simulasi dimana nama partai menggunakan nama buah-buahan, sementara surat suara pilpres dan DPD RI tidak menampilkan foto asli.

“Kita tidak tampilkan foto sesungguhnya para peserta pemilu, untuk pilpres hanya menggunakan gambar kosong dan partai koalisi tapi dalam nama buahan, untuk DPD RI sama menggunakan gambar kosong disertai nomor urut,” terangnya..

Simulasi kali ini, ada beberapa hal yang menonjol, di antaranya tiga pemilih keliru memasukan surat suara dalam kotak suara, pemilih yang semestinya memiliki lima hak suara namun hanya digunakan tiga hak suara.

Mengetahui itu, KPUD Muna menyampaikan kepada saksi maupun pengawas TPS untuk memasukan dua surat suara yang dikembalikan oleh pemilih usai mencoblos ke dalam kotak suara.

“Tetap dimasukan dalam kotak suara meski tidak dicoblos, kan sama saja batal, tapi jika tidak dimasukan dikhawatirkan jumlah pemilih yang gunakan hak suara tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan,” jelas Ichsan di sela-sela simulasi kepada Sultrakini.com.

Ichsan menambahkan, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 43 ayat (1), (2), (3), dan (4), ada tiga jenis pemilih yang dapat didampingi, di antaranya tunanetra, tunadaksa dan difabel lainnya yang memiliki halangan fisik. Dimana dijelaskan kembali pada Pasal 44 bahwa pemilih yang dapat didampingi, yakni tidak bisa melihat, tidak memiliki kedua tangan dan kedua kaki (cacat).

“Terhadap pemilih ini, mereka bisa didampingi untuk menyalurkan hak suaranya di TPS dengan cara pendamping yang sesuai permintaan pemilih mengisi formulir C3,” ucapnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan