KPUD Muna: Rekomendasi Partai Bukan menjadi Syarat Pendaftaran Calon

  • Bagikan
Komisioner KPUD Muna Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Ichsan. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna akan melakukan sosialisasi syarat dukungan bagi partai politik yang akan mengusung calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Muna Desember 2020.

Komisioner KPU Muna Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Ichsan, mengatakan rekomendasi partai bukan menjadi syarat ketika pendaftaran calon di KPU.

“Yang benar itu adalah surat pernyataan resmi dari partai politik dalam bentuk B1KWK mengusung calon di pilkada, ini sesuai peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Kita akan mensosialisasikan syarat minimal dukungan partai politik yang akan mengajukan calonnya di pilkada Muna, besok di salah satu hotel,” ucap Ichsan kepada Sultrakini.com, Jumat (14/8/2020).

Ichsan mengaku, Undang-Undang Nomor 10, PKPU Nomor 3, dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 bahwa bagi partai politik yang ingin mengajukan calon, bila menggunakan pendekatan kursi di DPRD itu 20 persen dan calon perseorang 25 persen suara setiap kabupaten/kota.

“Kita di Kabupaten Muna memiliki kursi di DPRD sebanyak 30 kursi, jadi setiap partai politik yang mengajukan calonnya, minimal enam kursi dan bila menggunakan pendekatan suara, harus memiliki 25 persen suara. Tahun 2019 ada sebanyak 109.128 suara pemilih, jadi 25 persennya sebanyak 27.307 suara,” terangnya.

Pihaknya berharap semua pesan yang disampaikan sebagai kewajiban KPU kepada masyarakat terutama partai politik sebagai institusi yang punya kepentingan tersampaikan dengan baik, sebab Kabupaten Muna tidak memiliki calon perseorangan.

“Kita akan melahirkan kesepahaman pemahaman, kita mengkhawatirkan jangan sampai ada yang salah menafsirkan aturan, sehingga kami penyelenggara teknis mengadakan sosialisasi kepada partai politik. Jangan sampai ada perbedaan pandangan,” ucapnya.

Untuk diketahui, selain partai politik yang akan mengikuti sosialisasi, KPU Muna juga mengundang Bawaslu Muna, pihak kepolisian, pengadilan, kejaksaan, dan Disdukcapil.
(C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan