KPUD Muna: Tiga Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Diberikan Dispensasi Waktu

  • Bagikan
Komisioner KPUD Muna Suleman Loga (tengah) bersama Komisioner KPUD Muna Andi Arwin (kiri) dan Ketua Panwas Muna, saat secara resmi memberikan tanda terima kepada salah satu LO parpol. (Foto: Arto Rasy

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna resmi menutup pendaftaran peserta Pemilu 2019 pada 17 Oktober 2017 sekitar pukul 00.25 Wita. Terdata 15 parpol diberikan tanda terima oleh KPUD Muna dari 18 parpol yang ada di malam penutupan tersebut.

Parpol yang diberikan tanda terima usai menyerahkan berkas keanggotaan, diantaranya PSI, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PDIP, PPP, PBB, Nasdem, Perindo, Garuda, PKPI, dan Partai Republik. Sedangkan sisanya yakni PKB, Berkarya, dan Partai Idaman, diberikan dispensasi waktu 24 jam untuk melengkapi berkas keanggotaan berdasarkan surat edaran KPU terbaru Nomor 585 yang intinya berkas parpol yang tidak sesuai dengan data sistem informasi partai politik (Sipol) pada hari terakhir pendaftaran, namun memenuhi syarat jumlah keanggotaan 1/1000 atau mencapai 227 anggota, tetap diterima KPU.

“Melalui surat ederan itu, kami memberikan deadline 24 jam kepada tiga parpol tersebut kelengkapan dokumen. Tapi hingga besok tetap tidak memenuhi syarat minimal melengkapi dokumen, secara otomatis kami tidak akan terima atau dianggap tidak mendaftar,” jelas Komisioner KPUD Muna Devisi Hukum dan Pengawasan, Suleman Loga kepada SultraKini.Com, Selasa (17/10/2017).

Berdasarkan mekanisme dan regulasi yang ada. Menurutnya, untuk parpol tingkat kabupaten hanya menyerahkan jumlah keanggotan masing-masing dengan dilampiri dua alat bukti Kartu Tanda Anggota dilengkapi KTP-el atau surat keterangan. Sementara untuk menentukan parpol yang memenuhi syarat atau tidak merupakan kewenangan KPU Pusat.

“Bukan kewenangan KPU Kabupaten, tetapi terhitung selama tiga puluh hari mendatang yakni (17 Oktober-16 November) KPUD akan melakukan penelitian administrasi. Jadi untuk penetapan peserta pemilu itu akan dilakukan KPU Pusat pada tahun depan (17/2/2018), disitu akan ditahu parpol mana yang berhak menjadi kontestan Pemilu 2019,” terang Suleman.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan