KPUD Pun Bingung Mengenai Pilkada Kolaka, Ini Penjelasannya

  • Bagikan
Komisioner KPUD Kolaka, Muh. Aidil (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Kebingungan mengenai Pilkada Kolaka akan diikutkan pada Pilkada serentak 2017 atau mengikuti Pilkada tahun 2018, rupanya juga dirasakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat.Komisioner KPUD Kolaka, Muh. Aidil saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2015) menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang–Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa Pilkada Kolaka akan digelar pada Pilkada serentak tahap II Juni tahun 2018.Dilain sisi, kata Aidil, menyimak pernyataan Mendagri Tjahyo Kumolo dalam berbagai kesempatan, bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan Pilpres dan Pilcaleg yang digelar serentak tahun 2019, setahun sebelumnya sebaiknya ditiadakan Pilkada agar pihak penyelenggaran lebih fokus menyiapkan hajatan Pilpres dan Pilcaleg.“Nah, bila menyimak pernyataan pak Mendagri, bisa saja Pilkada serentak tahap II pada tahun 2018 akan diikutsertakan pada Pilkada tahun 2017 atau dipercepat setahun,” jelas Aidil.Kendati begitu, kata Aidil, sebelum ada petunjuk resmi sebagaimana diwacanakan oleh Mendagri, hingga kini pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah ada.“Tapi yang pasti apakah Pilkada Kolaka digelar tahun 2017 atau 2018, tugas kami adalah bagaimana menyelenggarakan pesta demokrasi itu dengan baik dan sukses,” ujarnya.Sedangkan mengenai calon petahana yang akan kembali bertarung di Pilkada Kolaka bila digelar pada 2017, Aidil juga belum dapat memastikan apakah harus menanggalkan jabatan atau hanya cuti selama masa kampanye.“Kalau Pilkada 2015 lalu, misalnya di Pilkada Konawe Utara, calon petahana pak Aswad Sulaiman hanya cuti karena masa jabatannya tersisa tiga bulan dari waktu pencoblosan. Nah, kalau Pilkada Kolaka misalnya digelar 2017, tentu akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati masih tersisa setahun lebih. Dalam penjelasan teknisnya dikatakan, bagi gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir 2018 dan atau tahun 2020 berkurang karena Pilkada serentak, akan diberikan uang sebesar gaji pokok, dikalikan jumlah bulan yang tersisa. Serta mendapat hak pensiun penuh,\” jelas komisioner yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kolaka ini.Artinya, kata Aidil, kemungkinan besar calon petahana akan mundur permanen setelah ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.Kontributor: Sumardin
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan