KPUD Sultra Batasi Biaya Kampanye Paslon, Maksimal Rp 41 M

  • Bagikan
Rapat koordinasi pembahasan penetapan jadwal dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Hotel Grand Clarion Kendari, Sabtu (10/2/2018). (Foto: Ld. Aliakbar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam persiapan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan Rapat koordinasi pembahasan penetapan jadwal dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Hotel Grand Clarion Kendari, Sabtu (10/2/2018).

Rapat Koordinasi ini dihadiri Dirlantas Polda Sultra, Bawaslu Sultra, dan Komisi Penyiaran Daerah (KPID), serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua KPUD Sultra, Hidayatullah mengatakan akan mengatur terkait jadwal, lokasi kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye. Sehingga diharapkan para bakal calon tak melakukan kampanye hitam atau kampanye diluar dari jadwal yang ditetapkan.

“Untuk mengatur jadwal kampanye, kami meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk mencari dimana pemasangan alat peraga kampanye, dan juga kami membatasi pemasangan alat peraga dari desa sampai kabupaten. Baliho maksimal lima buah untuk setiap kabupaten/kota dengan ukuran 4×7 meter. Sementara desa disediakan maksimal dua spanduk untuk setiap pasangan calon,” katanya, Sabtu (10/2/2018).

Sehubungan biaya selama masa kampanye 130 hari itu, lanjutnya, akan ada batasan dari KPU. Termasuk tak ingin melihat adanya pemasangan iklan para calon di media massa.

“Dari 15 Februari sampai 23 Juni dianggarkan sejumlah maksimal 41 miliar, tidak boleh lebih. Setelah memasuki jadwal kampanye tanggal 15, media massa ataupun cetak, tidak boleh lagi ada pemasangan iklan calon Gubernur, dan Bawaslu akan melakukan pengawasan,” tegasnya. 

Laporan: Ld. Aliakbar

  • Bagikan