KPUD Tetapkan Jadwal Pilkada Bombana

  • Bagikan
Kantor KPUD Kabupaten Bombana.Foto: Badar/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bombana resmi menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana untuk periode 2017-2022.

 

Melalui Surat Keputusan Nomor 01/Kpts/KPU-Kab.026-659470/IV/2016 yang dikeluarkan tanggal 27 April lalu, KPUD Bombana menetapkan jadwal Hari H Pemungutan dan perhitungan suara akan dihelat tanggal 15 Februari 2017 mendatang.

 

Sementara pendaftaran pasangan calon, dimulai tanggal 19 September-21 September 2016. Masa kampanye ditenggat 14 hari mulai tanggal 26 Oktober – 11 Februari 2017.

 

Surat keputusan yang sudah diteken oleh Ketua KPUD Bombana Arisman tersebut, menetapkan jika pilkada tanpa dibarengi perselisian hasil pemilihan. Maka pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bombana terpilih akan ditetapkan pada tanggal 8 Maret-10 Maret 2017.

 

Kasubag Hukum Skeretariat KPUD Bombana Edy Hasri mengatakan, surat keputusan KPU itu sudah disinkronisasikan dengan agenda pilkada yang dijadwalkan oleh KPU Pusat.

 

\”Surat keputusannya sudah kami keluarkan. Tahapan pilkada itu sudah dimulai sejak tanggal 22 Mei, dengan agenda perencanaan program dan anggaran. Semua jadwal itu, sudah sesuai dengan aturan KPU pusat,\” terangnya kemarin.

  • Bagikan