KPUD Wakatobi Buka Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

  • Bagikan
Koordinator Hukum dan Pengawasab KPUD Wakatobi, Abdul Rajab. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Wakatobi, membuka tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD 2019, Selasa (3/10/2017).

“Tahapan pendaftaran kami buka mulai 3 sampai 16 Oktober 2017,” jelas Koordinator Hukum dan Pengawasan KPUD Wakatobi, Abdul Rajab.

Di hari pertama kata dia, belum ada parpol yang mendaftar. Namun sebatas konsultasi, yakni dari Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Berdasarkan jadwal, usai dilakukannya pendaftaran, tahapan selanjutnya antara lain penelitian administrasi parpol 17 Oktober sampai 15 November 2017. Pengumuman parpol peserta pemilu 18-20 Februari 2018.

“Dari hasil pertemuan beberapa minggu lalu, selain 12 partai peserta Pilkada lalu, ada tambahan keberadaan dua parpol, yaitu Partai Perindo dan Partai Republik,” terang Rajab.

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD pada pasal 10 menerangkan bahwa, parpol harus berstatus badan hukum dengan ketentuan dalam undang-undang tentang parpol, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan minimal di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan minimal di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki anggota minimal seribu orang atau satu perseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol, serta persyaratan lainnya.

Hal ini pun diperkuat dengan Putusan KPU RI, Nomor 165/HK.03.1-Kpy/03/KPU/IX/2017 tentang jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk setiap kabupaten kota di setiap provinsi.

“Contoh kalau Partai Perindo di Wakatobi, minimal harus memiliki 110 Kartu Tanda Anggota (KTA), baru memenuhi syarat. Dan ini akan diputuskan langsung oleh KPU RI, kami di daerah hanya melaksanakan verifikasi,” ucap Rajab.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan