KPW 3 Sultra: Pendamping Desa Dilarang Terlibat Desain RAB

  • Bagikan
Koordinator Pimpinan Wilayah (KPW) 3 Sultra Kementrian Desa La Ode Sahruddin Kaeba. (Foto: La Ismeid/ SULTRAKINI.COM)
Koordinator Pimpinan Wilayah (KPW) 3 Sultra Kementrian Desa La Ode Sahruddin Kaeba. (Foto: La Ismeid/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Koordinator Pimpinan Wilayah (KPW) 3 Sultra Kementrian Desa La Ode Sahruddin Kaeba, sangat mewanti-wanti pendamping Desa, yang ikut terlibat dalam desain Rancangan Anggaran Biaya (RAB), baik dalam tahap proses perencanaan kegiatan maupun tahap pelaksanan kegiatan yang ada di desa.

Misalnya saja, sambung dia, jika salah satu tenaga pendamping Kemendesa dari itingkat Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, Pendamping Desa dan Teknik Kecamatan serta Pendamping lokal desa (PLD) melakukan hal tersebut makan akan diberi sanksi berat bahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“jika terdapat ada temuan atau laporan dari masyarakat yang menyatakan pendamping ikut terlibat dalam  desain RAB apalagi mengambil imbalan dari desa, KPW tidak segan-segan beri sanksi PHK Sesuai aturan Kemendesa,” ujar Sahruddin Kaeba kepada SultraKini.Com diruang Kerjanya, Selasa (26/6/2018).

Lanjut dia, pendamping desa yang menggunakan dana desa itu melanggar kode etik. Kalau terbukti ada pendamping yang melakukan penyimpangan dana desa maka akan mendapatkan sanksi berat.

“Kalau pelanggaran kode etik dilakukan oleh pihak TA kabupaten maka proses penyelesain ditingkat Provinsi. Jika dalam proses tersebut terbukti melakukan penyimpangan penyelewengan dana desa maka lansung PHK,” tukasnya.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan