Kredit Macet, Bangunan Metro Swalayan Disita Bank

  • Bagikan
Eksekusi pengosongan Metro Swalayan di Kompleks Senapati Land, Jalan Brigjen M.Djonoes, Selasa (28/11/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Akibat menunggak utang selama empat tahun, Metro Swalayan terpaksa dieksekusi oleh BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari yang terletak di kompleks Senapati Land, Jalan Brigjen M.Djoenoes, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (28/11/2017) pagi ini.

Menurut Kuasa Hukum BCA KCU Kendari, Anselmus AR Masihu, pihak swalayan berutang sekitar Rp 4 miliar. Sehingga aset bangunan disita bank setelah beberapa kali pemilik bangunan disurati untuk melunasi kredit tersebut. Namun tidak ada tindak lanjut.

“Melalui pemgadilan Negeri diputuskan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Lerius yang merupakan pemilik gedung di Senapati Land ini juga sudah dikonfirmasi bahwa akan ada eksekusi pengosongan oleh pihak pengadilan. Aset yang akan disita dalam kredit macet ini hanya berupa bangunan saja tidak termasuk dengan isi bekas swlayan,” jelas Anselmus kepada SultraKini.Com, Selasa (28/11/2017).

Pantauan SultraKini.Com, pengosongan bangunan dilakukan Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan 200 personil dari Kepolisian Resor Kendari. Usai pengosongan, bangunan akan diperjualbelikan.

Laporan : Wayan Sukanta

  • Bagikan