Kronologi Penetapan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PT Toshida Indonesia hingga Pelaku Digiring Ke Rutan

  • Bagikan
Tersangka BHR dan UMR saat digiring ke Rutan Kelas IIB Kendari, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Tersangka BHR dan UMR saat digiring ke Rutan Kelas IIB Kendari, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca melakukan penggeledahan dan penyegelan Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Toshida Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sultra akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Toshida Indonesia itu, Kamis (17/6/2021).

Keempat orang tersebut yakni LSO yang menjabat sebagai Direktur, UMR sebagai karyawan atau General Manager (GM) di PT Toshida Indonesia, BHR sebagai mantan Plt Kepala Dinas tahun 2020 dan YSM sebagai mantan Kabid di Kantor ESDM Sultra.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sultra, Setyawan Chaliq mengatakan, berkaitan dengan penyelidikan dugaan pidana korupsi PT Toshida Indonesia Tim Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat orang tersangka, diantaranya LSO sebagai Direktur Utama PT Toshida Indonesia, UMR General Manejer PT Toshida Indonesia, BHR Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra tahun 2020 dan keempat YSM mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra tahun 2020.

“Empat dari tersangka ini, setelah kita lakukan pemanggilan d

ua orang tersangka ini sudah dilakukan penahanan UMR dan BHR, dan dua orang lagi akan kita panggil kembali untuk tindakan hukum lain dan kita akan kordinasi dengan tim penyidik,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (17/6/2021), kemarin.

Sebelum penetapan terhadap empat orang tersangka ini, Kejati Sultra melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen penting hasil sitaan pada saat penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Setiyawan mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia itu terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2007 dan kemudian mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada tahun 2009. Dimana, dalam perjalanannya kewajiban PT Toshida Indonesia tersebut tidak dilaksanakan, sehingga dilakukan pencabutan IPPKH pada 30 November 2020.

“Jadi, ada kewajiban perusahaan berupa penerimaan negara bukan pajak (PNPB) tidak dibayarkan, maka setelah dihitung kerugianya itu sekitar Rp168 miliar,” ucap Aspidsus Kejati Sultra.

Dijelaskan, pasca pencabutan IPPKH tersebut LSO selaku Direktur pada tahun 2020 juga sempat melakukan pengapalan empat kali setelah di lakukan pencabutan IPPKH, kemudian berdasarkan perkiraan hitungan  bertambah lagi kerugian negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan dari pengapalan itu didapatkan invoice ada sekitar Rp75 miliar. Jadi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan LSO, UMR, BHR dan YSM menimbulkan indikasi dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 168 miliar dan di tambah invoice 75 miliar,” ungkap Setiyawan Chaliq.

Adapun modus empat orang tersangka ini adalah, secara garis besar bahwa seharusnya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tidak disetujui rekomendasinya, akan tetapi mereka (Tersangka Pejabat di Dinas ESDM,red) menyetujui, sehingga itu acuan mereka melakukan eksplorasi.

Atas tindakan tersebut, Kementerian Kehutanan juga sudah memberikan peringatan kepada PT Toshida Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Terkait dugaan aliran dana sebesar Rp168 miliar yang disebar oleh keempat tersangka, Tim Penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi ini. Namun belum bisa dipastikan kemana, dan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

“Kita akan gali lebih dalam kasus ini, dan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Mengenai gratifikasi kita akan usut terus dan belum bisa kita ungkap, dan mengenai korporasi kita akan telusuri kemana uang ini beserta aset- asetnya tersangka,” tuturnya.

Dua tersangka dalam kasus tunggakan PNBP IPPKH berinisial BHR dan UMR pada Kamis (17/6) malam, akhirnya digiring ke Rutan Kelas IIB Kendari mengunakan Mobil Tahanan Kejati Sultra.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka  setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di Kejati Sultra. Usai melengkapi BAP dan pemeriksaan kesehatan, keduanya digiring ke Rutan Kelas II B Kendari sambil mengenakan rompi orange dan kedua tangan terborgol tersembunyi dibalik rompi para koruptor menuju mobil Kejaksaan Tinggi berwarna Hijau dengan Nomor Polisi DT 9099 E.

Selanjutnya, Kejati melalui Tim Penyidim akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya, jika tidak koperatif maka akan bermohon agar ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebelumnya dilakukan pemanggilan namun tak ada satupun konfirmasi, tak ada konfirmasi apa halangan mereka sehingga tidak hadir dalam proses pemanggilan, dan akan dilakukan penahanan sama dengan tersangka saat ini,” jelas Noer Adi. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan