Kronologi Penipuan Oleh Al Ma’ruf, Anggota DPRD Konawe yang Dipolisikan

  • Bagikan
Edi Saputra saat menunjukan laporan pengaduannya di Polres Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Anggota DPRD Konawe, Al Ma’ruf dipolisikan atas kasus dugaan penipuan, Kamis (26/10/2017). Menariknya, nama Sekretaris Pribadi Bupati Konawe, Fauzi ikut disebut oleh pelapor.

Adalah Edi Saputra, seorang wiraswasta yang melaporkan kasus tersebut. Edi menyambangi Mapolres Konawe Kamis (26/10) sore. Saat menyampaikan aduannya, Edi diterima langsung oleh penyidik di salah satu unit di Reserse dan Kriminal.

Usai membawa aduannya, Edi bertemu dengan awak media dan bercerita banyak tentang kasus penipuan yang menimpanya. Berikut kronoligisnya.

Tahun 2013 lalu, Edi diajak kerabatnya, Aguslan untuk dipertemukan dengan Ma’ruf di Kecamatan Pondidaha. Setelah terjadi pembicaraan mengenai urusan proyek, Ma’ruf kemudian memerintahkan Edi untuk berurusan dengan sopirnya, Adhy.

“Ko pergi mi sama anggotaku (Adhy) tinjau lokasi proyek untuk pelurusan sungai di Desa Duriasi, Kecamatan Wonggeduku,” kata Edi menirukan perkataan Ma’ruf.

Edi lalu diajak Adhy untuk ke lokasi proyek. Di sana Adhy menjelaskan, bahkan proyek tersebut merupakan proyek yang diadakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konawe untuk tahun 2014.

Selang beberapa hari kemudian, Adhy menelpon Edi. Adhy bertanya, apakah Edi sudah menyediakan dana (dana fee). Edi pun menimpali dan berkata jika dirinya punya dana Rp 22 juta. Uang tersebut, lalu diberikan secara tunai kepada Ma’ruf melalui perantara Adhy.

Akan tetapi, proyek tersebut kemudian dinyatakan batal. Penyebabnya karena belum ada gambar konstruksinya.

Tidak lama setelah itu Adhy kembali menelpon Edi dan mengatakan ada proyek lain masih pada tahun 2014. Proyek tersebut ada dua, yakni pengerjaan pagar Puskesmas Amonggedo dan Puskesmas Wonggeduku. Karena ada dua proyek, Edi pun kembali dimintai uang Rp 22 juta lagi sebagai tambahan fee proyek yang satunya.

“Setelah memberikan uangnnya, saya dan Adhy langsung meninjau lokasi. Tetapi setelah itu proyek itu tidak jadi diberikan kepada saya juga melihat kalau proyek itu sudah ada yang punya,” jelasnya.

Kecewa atas hal tersebut, Edi kemudian langsung bertemu Ma’ruf. Ma’ruf lalu meminta agar Edi bersabar dulu. Sebab katanya, Pilkada Konawe baru saja selesai. Banyak tim-tim yang pernah menyumbang yang mesti didahulukan. Edi pun kemudian dijanjikan proyek tahun depannya, 2015.

Jelang tahun 2015, Edi mendapat telepon dari Adhy. Edi diberi tahu agar naik ke Unaaha bertemu dengan Ma’ruf.

Edi, Adhy, dan Ma’ruf kemudian bertemu di ruang komisi C DPRD Konawe. Edi kembali dijanjikan proyek pengerjaan Puskesmas Tawangan senilai Rp 750 juta. Karena proyeknya cukup besar, Edi kemudian diminta untuk membayar fee tambahan senilai Rp 22,75 juta. Oleh Ma’ruf, Edi kembali diyakinkan bahwa proyek tersebut akan menjadi miliknya.

“Kata Ma’ruf bayar feenya di luar saja, karena di ruang komisi itu katanya ada CCTV-nya. Saya kemudian bersama Adhy keluar dan fee tambahannya itu saya bayarkan di depan RSUD Konawe dalam mobil,” uangkapnya.

Saat memasuki tahun 2015, Edi menagih janji Ma’ruf. Namun melalui Adhy, Edi diminta bersabar. Hingga pada tanggal 22 Juni 2015, Edi kembali ditelepon Adhy. Ia kembali dimintai uang Rp 10 juta. Dana tersebut katanya, akan diberikan kepada Fauzi (Sekretaris Pribadi Bupati Konawe) untuk dibuatkan nota yang akan diberikan ke panitia lelang.

Edi kemudian mengikuti proses lelang. Namum yang terjadi kemudian, perusahaannya malah tidak memenangkan tender proyek tersebut.

Kecewa atas janji yang tak kunjung di tepati Ma’ruf, Edi pun memperkarakannya dan melapor ke Polsek Pondidaha.

Pihak polsek kemudian memediasi urusan tersebut dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya, Ma’ruf kembali memberi janji manis kepada Edi untuk proyek tahun 2016.  Namun nyatanya, hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Padahal, Edi telah membayar fee sebesar Rp 76,75 juta sejak tahun 2013 lalu.

“Saya komunikasi terakhir dengan Adhy 20 Oktober 2017. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan juga,” tukasnya.

Terkait aduannya tersebut, Edi mengaku masih akan dipanggil lagi oleh pihak Polres Konawe.

“Nanti masih akan ada panggilan lagi dari penyidik, karena tadi masih sebatas aduan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam laporannya Edi mengarahkan tuduhan penipuan ke Adhy. Sebab, dialah yang selama ini menerima uang fee dari Edi yang telah dibuktikan dengan kwitansi. Akan tetapi, Edi mengatakan jika sasaran utama dalam pelaporannya itu adalah yang memberi janji proyek, yakni Al Ma’ruf.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan