KSOP Kendari Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Masuk Kawasan Pelabuhan

  • Bagikan
Kepala KSOP Kendari, Benyamin Ginting. (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Melalui surat edarannya, Nomor: UM. 004/04/37/KSOP.KDI-2020, kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kendari mewajibkan menggunakan masker ketika memasuki kawasan pelabuhan Kendari.

Hal tersebut dimaksudkan, dalam rangka tindakan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dan memperhatikan Peraturan Menteri (PM) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rarangka Pencegahan Penyebaran Corono Virus Disiase (Covid-19) di kawasan pelabuhan penyeberangan.

Kepala Kantor KSOP Kendari, Benyamin Ginting, melalui surat edarannya yang dikeluarkan pada (13 April 2020) ditujukan kepada para stakeholder pelabuhan Kendari, pemakai jasa pelabuhan dan karyawan dilingkup KSOP Kendari mewajibkan penggunaan masker.

“Mengingat pentingnya hal tersebut, maka wajib menggunakan masker apabila masuk dan keluar di wilayah pelabuhan Kendari,” kata Benyamin Ginting melalui surat edarannya pada poin kedua, dikutip SultraKini.com, Senin (13/4/2020).

Selain itu, KSOP juga.meminta masyarakat agar menjaga jarak ketika berada dalam kawasan pelabuhan. Termasuk penumpang yang akan naik dan turun dari atas kapal harus mengikuti pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Mensterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan cairan disinfektan dalam memperketat pengamanan diri dan lingkungan,” jelas Benyamin dalam poin kedua ayat ke empat surat edarannya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan