Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Sebut Moeldoko dan Jhoni Allen Bohong Lagi

  • Bagikan
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob (Foto: Ist)
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob menyebut para pendukung Moeldoko kembali melakukan kebohongan.

“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi. Mereka memasukan gugatan ke Pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY,” tulis Mehbob dalam rilisnya yamg diterima SultaKini.com, Rabu (21/4/2021).

Hal tersebut disampaikan setelah sidang pertama gugatan kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Mehbob mengungkapkan, kubu KLB Deli Serdang telah mencatut tiga nama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Adapun ketiga Ketua DPC yang dicatut namanya itu yakni Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salenda. Pencatutan ketiga nama itu tertulis dalam gugatan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021.

Mereka menggugat keabsahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Kongres Partai Demokrat 2020. Yang menjadi permasalahan kemudian adalah tiga penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka.

“Kalau mau bicara materi gugatan, Insya Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan surat kuasa palsu,” tegas Mehbob.

“Kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengungkap ‘dalang’ surat kuasa palsu yang diberikan kepada sembilan pengacara gerombolan ini. Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para Korban telah membuat Laporan Polisi pada Hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ sambungnnya.

Diketahui, sembilan nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan