Kuasa Hukum La Saba: Penyidik Harus Menjunjung Tinggi Sikap Profesionalisme.

  • Bagikan
Foto Jayadin La Ode, Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI: Kuasa hukum Sabarudin alias La Saba, Jayadin La Ode meminta kepada pihak penyidik Polres Kabupaten Wakatobi, agar senantiasa menjunjung tinggi sikap profesionalismenya serta selalu mengedepankan azaz praduga tidak bersalah dalam setiap pengambilan tindakan.

“Karena sekalipun klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus terbakarnya rumah La Tari yang terjadi sebulan lalu, namun pemanggilan terhadap klien kami sepatutnya harus dengan dasar dan alasan yang jelas, apa lagi modus kasus ini sangat tendesius dan bernuansa politis karena terjadi menjelang situasi Pilkada yang sedang bergejolak saat itu,” ujar Jayadin, Jumat (5/2/2016).

Semula, kata Jayadin, pemanggilan dan pemeriksaan kliennya sehubungan dengan kasus terbakarnya meteran listrik di rumahnya La Tari, yang saat itu tidak diketahui modus dan pelakunya. Hanya karena ada yang melihat warna mobil yang dipakai oleh La Saba sama warnanya dengan mobil yang melintas di depan rumah La Tari saat rumah sedang terbakar, sehingga tuduhan mengarah padanya.

“Namun yang anehnya lagi klien saya juga diinterogasi terkait terbakarnya mobil dinas rumah tangga ketua DPRD Wakatobi yang terbakar pada 30 Desember 2015 lalu,” ketus Jayadin.

Agar kasus ini bisa secepatnya ditemukan pelakunya, lanjut Jayadin, pihaknya meminta kepada korban (La Tari) maupun pihak lain, bila memberikan keterangan dan informasi harus benar dan pasti. Jangan sampai mengada-ada atau merekayasa kejadian sebenarnya, sehingga tidak mendatangkan kerugian bagi orang lain apalagi menyeret orang yang tidak bersalah.

Pada prinsipnya, tambah Jayadin, kliennya sangat mendukung dengan penuh kooperatif langkah yang dilakukan jajaran Kepolisian Resort Wakatobi guna mengusut tuntas kasus tersebut, sepanjang masih dilakukan dengan spirit penegakan hukum yang baik sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Sehingga nantinya tidak merugikan kepentingan hukum orang lain serta tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

“Kami selaku kuasa hukumnya akan menindak tegas secara hukum bilamana ada pihak-pihak yang memberikan informasi yang tidak benar dan mengada-ada, yang bermaksud menjatuhkan diri klien kami karena jelas hal ini dirasakan telah menyentuh nama baik bagi diri dan keluarga klien kami,” tutupnya.

Namun hingga berita ini dinaikan penyidik maupun Kapolres Wakatobi selaku penanggung jawab Polres Wakatobi belum dapat dihubungi.

  • Bagikan