Kuasa Hukum: Nur Alam Tak Pernah Terima Gratifikasi

  • Bagikan
Nur Alam pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27 November 2017)

SULTRAKINI.COM: Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyebutkan dirinya telah menerima gratifikasi atau imbalan dalam persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB).

“Dakwaan jaksa salah alamat dan sangat merugikan terdakwa. Terdakwa tidak pernah menerima gratifikasi apapun baik dari PT Billy Indonesia maupun PT AHB,” kata Didi Supriyanto, kuasa hukum Nur Alam pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27 November 2017).

Sidang kedua ini mengagendakan penyampaian eksepsi atau keberatan Nur Alam atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU pada sidang perdana, pekan lalu.

Saat itu, JPU membacakan dakwaannya bahwa Nur Alam selaku Gubernur Sultra diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memberikan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB).

“Sehingga seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Burhanuddin dan saksi Widdi Aswindi adalah sebesar Rp. 4.325.130.590.137 atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.596.385.454.137,” ungkap Afni saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Diah Siti Basariah, pekan lalu.

Soal kerugian negara tersebut, menurut kuasa hukum Nur Alam, tidak bisa dibebankan kepada seorang gubernur, melainkan kepada perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan.

JPU mendakwa Nur Alam dengan tiga pasal. Pertama, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jalannya sidang hari ini diikuti Tina Nur Alam (istri), anak dan menantu, serta sejumlah kerabat, utamanya para pejabat di lingkungan pemprov Sultra.  Mereka memadati ruang sidang Wirjono Prodjodikoro II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tampak Nur Alam duduk tenang di kursi pesakitan dengan mengenakan baju batik warna cokelat.

  • Bagikan