Kuasa Hukum Sahriman Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Pembangunan RSUD Konut

  • Bagikan
Penasehat Hukum Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Konawe Utara (Konut) dr. Sahriman, Abdul Razak Naba, SH., MH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Penasehat Hukum Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Konawe Utara (Konut) dr. Sahriman, Abdul Razak Naba, SH., MH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penasehat Hukum Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Konawe Utara (Konut) dr. Sahriman, Abdul Razak Naba, SH., MH menyebut saksi ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sulawesi Tenggara keliru menghitung kerugian negara.

“Kami menilai perhitungan BPKP itu sangat mengada-ada. Perkara ini kan tidak ada kerugian negara, hanya mereka hitung-hitung saja langsung total lost, padahal yang dilakukan oleh ahli dari konstruksi PU Provinsi itu mereka tidak bisa menghitung kerugiannya setelah mereka cek kondisi bangunannya,” kata Abdul Razak, Senin (14/5/2018).

Menurut dia, ahli BPKP tidak cermat dalam melakukan perhitungan berdasarkan hasil uji Hammer Test (alat pengukur kekuatan bangunan beton) oleh ahli PU Provinsi Sultra.

“Ahli BPKP ini begitu mudahnya mereka menghitung, padahal ahli PU tidak bisa menghitung item-item apa saja yang menjadi kerugian negaranya, lantas mereka ahli BPKP adopsi RAB nya, sehingga gampang sekali menjadikan orang sebagai tersangka, padahal kan tidak ada kerugian negara secara detailnya dan mereka tidak mampu rincikan,” ujarnya.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, tiga item proyek pembangunan RSUD Konut menelan anggaran Rp 5 miliar. Akibat adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, dr Sahriman selaku Direktur RSUD Konut bersama terdakwa lainnya, yakni Andi Irawan Labuku selaku kontraktor CV Rengkar Raya terkait pembangunan gedung Operasi; Ahmad Gafar Kontraktor CV Mahalima menangani pembangunan Gedung ICU; dan Havied Saranani Kontraktor CV Dhruva terkait pembangunan asrama Paramedis, harus merasakan kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Kendari.

Hitung-hitungan BPKP Sultra, proyek tersebut diketahui telah merugikan negara senilai Rp 500 juta.

 

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan