Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Mantan Direktur RSUD Konut Pasrah dengan Vonis Hakim

  • Bagikan
Kuasa hukum terdakwa mantan Direktur RSUD Konawe Utara (Konut), dr. Sahriman, Razak Naba, SH.,MH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kuasa hukum terdakwa mantan Direktur RSUD Konawe Utara (Konut), dr. Sahriman, Razak Naba, SH.,MH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kuasa hukum terdakwa mantan Direktur RSUD Konawe Utara (Konut), dr. Sahriman, Razak Naba, SH.,MH, mengaku pasrah dengan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya, yaitu 3,3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp140 juta subsider 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Andry Wahyudi SH.,MH di Pengadilan Tipikor Kendari akhir Juni 2018.

“Intinya kami juga diberikan waktu oleh hakim selama 7 hari untuk pikir-pikir dulu, tergantung dari jaksanya saja, apakah mereka belum puas atau bagaimana terserah mereka. Kita di posisi pasrah, kalau sudah begitu keadaan hukum mau diapa, walaupun kita teriak bagaimana kalau kondisi hukum begitu yah kita hanya bisa melihat saja,” kata Razak Naba kepada SultraKini.Com, Senin (2/7/2018).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5,6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara, serta uang pengganti Rp140 juta atas kasus korupsi pembangunan RSUD Konut tahun 2015.

Kasus yang menjerat dr. Sahriman, sehubungan pembangunan tiga item di RSUD Konut, di antaranya gedung operasi, ICU, dan asrama paramedis yang dikerjakan oleh tiga kontraktor senilai Rp5 miliar. Namun pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara ditemukan kerugian negara senilai Rp500 juta.

Ketiga kontraktor terkait juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan