Kuasa Hukum: Tiga Komisioner KPUD Buton Harusnya Dipecat

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kuasa hukum mantan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siotapina dan Wolowa, Isran Juhuli menilai, sanksi peringatan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap tiga komisioner KPUD Buton, Sulawesi Tenggara dinilai terlalu ringan. Sanksi dijatuhkan harusnya pemecatan.

“Kalau kami yang tepat sanksi pemecatan karena KPUD Buton inkonstitusional, tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Isran Juhuli kepada Sultrakini.com, Rabu (23/1/2019).

Pihaknya, lanjut Isran, dari putusan yang diberikan DKPP itu akan menempuh jalur hukum lain karena dianggap tidak sesuai apa yang dilakukan KPU Buton. Meski begitu, jalur hukum yang akan diambil nantinya belum disebutkannya.

“Bahwa putusan DKPP ini masih ada celah upaya hukum lain, dimana putusan DKPP itu menjatuhkan sanksi kepada tiga komisioner KPU Buton, dengan sanksi itu maka terbukti KPU telah melanggar kode etik,” ujarnya.

Untuk diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga komisioner KPUD Buton pada 16 Januari 2019 di Jakarta, yaitu Burhan, Hikarni Ali, dan Rahmatia karena terbukti melanggar kode etik melakukan pemecatan terhadap dua PPK, yaitu La Jana dan La Kamaruddin yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan