Kuasa Hukum Umar Bakry Disebut Kekanak-Kanakan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kuasa hukum pasangan Hamin – Farid Bachmid, Imam Ridho Angga Yuwono menyebut Tim Kuasa Hukum Umar-Bakry, Muhammad Taufan Ahmad SH kekanak-kanakkan.

Muhammad Taufan disebut kekakanak-kanakan, oleh Angga terkait pernyataanya yang mengatakan bukti yang diserahkan Umar-Bakry dalam musyawarah sengketa Pilkada yang dipimpin oleh Panwaslu telah dihilangkan oleh anggota Panwas.

Padahal menurut Angga, bukti yang disebutkan Taufan telah dihilangkan tersebut tidak pernah diserahkan ke Panwaslu.

“Memang pada persidangan musyawarah kemarin terdapat daftar alat bukti dari pihak terkait yang katanya diberikan ke Panwas, hanya saja tanda terimanya tidak ada. Sebab dari informasi menurut salah satu staf Panwas Buton dan dilihat juga melalui kamera video disitu tidak terlihat ada bukti penyerahan yang diberikan pihak terkait.Kan bisa saja pada saat di berikan  bukti penyerahan kemarin, cuma yang hanya terdapat tanda terima saja,dan yang dilakukan pihak terkait itu sangat kekanak – kanakan, “jelasnya.

Selain itu, lanjut Angga, juga menyoroti pernyataan Taufan yang menyebutkan Panwas Buton tidak profesional hanya berpihak kepada kami (Hamid-Farid) semata. Menurutnya hal Itu tidak benar, karena justru pihaknya (Pemohon red) memberikan ruang pembelaan dan waktu kepada mereka untuk pergi foto copy kembali bukti tersebut.

“Jadi dengan adanya pemberitaan dimedia itu masyarakat jangan mudah terpengaruh begitu saja karena informasi tersebut tidak benar adanya dan saya pastikan dengan tegas itu informasi berita menyesatkan dan kekanak – kanakan,” pintanya.

Tidak hanya itu tambah dia, sesuai dengan peraturan Nomor  15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Musyawarah itu yang dapat mengajukan sengketa pada Poin duanya adalah Pasangan Calon (Paslon) bukan Bakal Calon (Balon).

Tapi kami berpedoman pada UU dimana tidak disebutkan disitu Balon, karena UU nomor 1 sampai 8 disitu jelas disebutkan paslon peserta pemilihan adalah paslon yang mendaftar dan didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol.

“Na tiba-tiba muncul di PerKPU, sedangkan PerBawaslu  tidak mengatur itu. Karena PerBawaslu jelas menyebutkan bahwa paslon itu seperti apa, sama seperti UU nanti di PerKPU baru diatur itu. Bahwa yang namanya balon tidak diterima kemudian paslon yang diterima dan diatur PerKPU,” tandasnya.

  • Bagikan