Kuasa Hukum Wa Emasi Laporkan Kontraktor Water Front City ke Polres Muna

  • Bagikan
Kuasa hukum Wa Emasi, Abdul Razak Said Ali saat melapor di SPKT Polres Muna, (Foto: Ist)
Kuasa hukum Wa Emasi, Abdul Razak Said Ali saat melapor di SPKT Polres Muna, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kontraktor pekerja proyek Water Front City yang berlokasai di sekitaran pasar Laino Raha, Kabupaten Muna, dilaporkan ke Polres Muna atas dugaan penipuan, Jumat (30 Oktober 2020).

Anggaran pekerjaan proyek Water Front City yang melekat pada Dinas PUPR Muna itu sekira Rp5 miliar, yang dimenangkan oleh PT Fraya Putri Apanan dengan kontraktor berinisial SL M.

Kuasa Hukum Wa Emasi, Abdul Razak Said Ali mengatakan, ketika SL M mengerjakan proyek pada Tahun 2018, mengambil bahan material melalui Wa Emasi yang menjadi kliennya. Namun sampai saat ini belum melakukan pelunasan atas biaya yang sudah disepakati, akhirnya melapor polisi.

“Setelah selesai pekerjaan, ternyata yang bersangkutan tidak kunjung membayar harga material sebesar Rp265.700.000. Atas situasi tidak membayar harga material dan tidak beritikat baik menjalankan surat pernyataan yang sudah ditanda tangani diatas materai enam ribu atau mengingkari pernyataan. Maka kami melaporkan SL M kontraktor Water Front City ke Polres Muna,” kata Razak, Sabtu (31/10/2020).

Menurutnya, laporan polisi bukan tanpa alasan. Karena sudah dua kali memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pelunasan pengambilan material dan dua dilayangkan surat somasi, SL tidak ada perhatian dan itikadnya.

“Saya sebagai kuasa hukum Wa Emasi, sudah melayangkan dua kali somasi, somasi pertama pertanggal 12 Oktober 2020 untuk melakukan itikat baik membayar material yang sudah diambil paling lambat tanggal 17 Oktober 2020, namun sampai batas waktu yang kami tentukan SL M tidak memberikan jawaban. Kemudian, kita melayangkan somasi kedua pertanggal 22 Oktober 2020 dan kami memberikan waktu menyelesaikan tunggakannya sampai 29 Oktober 2020, namun ia tidak memberikan lagi jawaban, bahkan terkesan menghindar dari persolan ini. Olehnya itu, kami menganggap proses hukumlah yang akan memberika jawaban menjadi terang benderang,” tegasnya.

Dia melanjutkan, bahkan pihaknya bersama kliennya telah mengkonfirmasi beberapa kali, melalui via telpon dan somasi, namun tidak dihiraukan. Bahkan upaya kliennya untuk menemui langsung tak kunjung ditemui, tidak ada dikediamannya.

“Makanya, saya sebagai kuasa hukum, kemarin melaporkan SL M di Polres Muna dalam dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan surat tanda terima laporan polisi Nomor: 291. Kami berharap Polres Muna dapat memproses persoalan hukum secara profesional, agar hak klien kami yang dilanggar dapat dilindungi secara hukum,” ungkapnya.

Ia menerangkan, SL pernah membuat surat pernyataan dengan kliennya Wa Emasi pertanggal 6 April 2019 yang pada pokoknya SL menyatakan bahwa dia akan menyelesaikan harga bahan material paling lambat setelah ada pembayaran dari Dinas PUPR Muna pada anggaran 2019, yaitu antara bulan Agustus sampai bulan September 2019. Tetapi sebelum bulan September 2019, bila ada sumber dana lain maka akan dibayarkan bahan material yang sudah diambil.

“Setelah kami cek pada bendahara Dinas PUPR Muna tanggal 29 September 2020, ternyata pertanggal 9 Juli 2020 sisa pekerjaan Water Front City sebesar Rp762.268.377, itu sudah terbayarkan sama kontraktornya. Artinya, kami menduga ada itikat tidak baik terhadap klien kami, seharusnya ketika dia menerima pelunasan anggara pembangunan Water Front City, seharusnya membayarkan bahan material, namun ternyata terkesan main sembunyi-sembunyi dengan klien kami,” kesal Razak.

Dia menuturkan, biarkan proses hukum berjalan dan apapun hasil dari proses hukum, biarkan berjalan dan hakim mengadili.

“Iya, saya kira selain langkah pidana, ada langkah hukum lain yang tersedia, kami akan mengikuti proses, bahwa perkara ini kental dengan tindak pidananya, namum kita juga kedepan akan mengambil langkah hukum perdata untuk mendapatkan hak klien kami,” tutupnya.

Razak juga menyatakan, laporan Polisi ini juga dumaksudkan agar memberikan efek jera kepada kontraktor SL M dan memberikan peringatan terhadap kontraktor lainnya yang masih menunggak pembayaran pengambilan material diklienya Wa Emasi. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan