Kuasai 32,80 Gram Sabu, Pria di Kendari Dibekuk Diduga Kuat Bandar Narkoba 

  • Bagikan
Pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata (kanan) bersama jajarannya, (Foto: Dok Polres Kendari)
Pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata (kanan) bersama jajarannya, (Foto: Dok Polres Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terlibat lingkaran peredaran narkoba seorang pria berinisial RS (30) asal Kota Kendari dibekuk polisi dengan barang bukti (BB) sebanyak 32,80 gram di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, pada Minggu (21/2/2021). 

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata SE,.SIK mengatakan, saat pihaknya melakukan penggeledahan di temukan barang bukti 3 paket sabu.

“Awalnya kita mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku terlibat jaringan kasus narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 32,80 gram dari tangan pelaku,” ujar  Agusfian Pranata, Selasa (2/3/2021).

Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi juga ditemukan beberapa plastik bening pembungkus sabu dan sebuah handphone yang digunakan sebagai media transaksi.

Menurut Agusfian, pelaku RS diduga kuat sebagai pengedar, sebab jika melihat dari BB yang dbtemukan semuanya bahan untuk Sabu. Seperti adanya timbangan digital, plastik-plastik bening, dan alat-alat non narkotika lainnya.

“Tersangka beserta barang bukti yang di temukan sudah dibawah ke kantor Polres Kendari guna di lakukan proses hukum,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (C)  

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan