Kuasai 34 Paket Sabu, ARS Berperan Jadi Pengedar di Kendari

  • Bagikan
Tersangka ARS, pengedar sabu beserta barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Dok. Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk pengedar sabu berinisial ARS di kediamannya di BTN Permata Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

ARS dibekuk polisi pada Senin (3 Agustus 2020) pukul 15.00 Wita. Pria 20 tahun ini, diamankan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Benar saja, tersangka ARS didapati menguasai sabu di kamarnya ketika dilakukan penggeledahan. Polisi bahkan menemukan 34 paket sabu yang tersimpan di ransel dalam kamar tersangka.

“Saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang Mr. X, napi di Lapas Kendari,” jelas Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman, Selasa (4/8/2020).

Ketika dilakukan upaya pengembangan kasus, pihak kepolisian masih menemukan hambatan untuk mengungkap jaringan tersebut.

Modus operandi tersangka mengedarkan sabu, yakni dengan cara sebelumnya memperoleh sabu dari jaringan bandar napi Lapas Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran dengan cara menempel kepada para konsumennya di Kota Kendari.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ARS bersama barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra. Tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan