Kuasai Sabu, Pria Gondrong Asal Koltim Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Barang Bukti Beserta tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres kolaka (Foto: Ist)
Barang Bukti Beserta tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres kolaka (Foto: Ist)

SULTRAKINI: KENDARI – Seorang Pria asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Kolaka yang diduga kuasai narkotika jenis sabu. Pelaku yang berinisial AH (45) dibekuk di Jalan Kancil Lorong Soppeng, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 06.30 Wita.

Tersangka AH yang berparas gondrong ini, sehari-hari bekerja sebagai petani, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram.

Dirtnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fathurrahman menuturkan, bahwa pelaku ditangkap disalah satu rumah yang berinisial RS dan ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.

“Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu paket yang berisikan plastik bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram,” ungkap Eka, Rabu (16/9/2020)

Selanjutnya, kata Kombes Eka, pelaku dan barang bukti di amankan petugas Sat Resnarkoba di Polres Kolaka guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sedang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kolaka,” ujarnya.

Akibat tindakannya, tersangka AH kini disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1 ) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan