Kunjungi Korban Pencabulan, Komnas Anak Tindaki dengan Dua Rekomendasi

  • Bagikan
Kunjungan Komnas Anak di kediaman korban pencabulan di Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia membuat dua rekomendasi terkait respon atas kasus pencabulan siswi SMA oleh terdakwa kepala sekolahnya yang akhirnya divonis bebas di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kunjungannya di kediaman korban pencabulan di Kecamatan Wolowa Jumat, 14 Juli 2017, Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait langsung melakukan dialog bersama orangtua dan korban sendiri. Meski korban sedikit canggung dengan kehadiran mereka, dia tetap menceritakan kejadian yang menimpahnya sambil menangis dikarenakan dia merasa tindakan terdakwa sudah keterlaluan. Apalagi kesaksian korban terkait tindakan terdakwa yang mencium dan meraba payudara korban tidak dimasukkan dalam sidang.

Menurut Arist perlu melakukan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra untuk pencopotan kepala sekolah yang bersangkutan  dari rana tenaga pendidik. Dia juga rencananya akan rekomendasi ke pihak Komisi Yudisial pada 18 Juli mendatang untuk meninjau keputusan hakim atas vonis bebas terdakwa. Pihaknya juga memegang sejumlah berkas perkara tersebut, salah satunya memori kasasi JPU yang ditujukan ke MA.

“Jangan sebagai guru, karena dinilai tidak ideal lagi,” katanya.

Fakta lain terungkap dari dialog korban dan Komnas Anak. Korban mengaku pernah dilecehkan dengan memegang-megang tangan korban sembari diajak bercerita oleh terdakwa setelah insiden itu. Termasuk sekali mendapatkan ancaman dari yang bersangkutan.

Informasi yang dihimpun SultraKini.Com, Setelah terdakwa divonis bebas, kini dia mengajar di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Buton.

(Baca: Vonis Bebas Terdakwa Kasek Cabul, Komnas Anak RI: Hakim Melawan Hukum)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan