Kurang Bukti, Jaksa Minta Kasus Penembakan Randi Direkonstruksi Ulang

  • Bagikan
Kejati Sultra saat melakukan press rilis, Senin (16/12/19). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM).
Kejati Sultra saat melakukan press rilis, Senin (16/12/19). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada 27 November 2019.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman, mengatakan pengembalian berkas P18 dan P19 dilakukan karena pihaknya menilai ada kekurangan alat bukti, baik keterangan saksi, ahli balistik dan ahli pidana.

“Apakah ada peluru yang menembus Randi atau bukan. Apakah peluru dan selongsong yang ditemukan identik dengan senjatanya. Kami sampaikan ada beberapa poin, intinya dari berkas perkara itu, kita belum yakin menjerat tersangka, masih kurang alat bukti,” ungkap Juniman di salah satu restoran di Kendari, Senin (16/12/2019).

Menurut Juniman, penyidik butuh waktu 14 hari untuk memenuhi permintaan tersebut. Dia berharap kasus tersebut bisa mendapat titik terang. Ia juga menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan secara transparan.

Sementara itu Kepala Subbid Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengaku pihaknya diminta Kejati Sultra untuk menambah keterangan saksi dan melakukan rekonstruksi kembali.

“Yang diminta penuntut umum adalah keterangan beberapa saksi, pelaksanaan rekonstruksi ulang. Itu perkembangan terakhirnya,” kata Kompol Dolfi Kumaseh saat dihubungi melaluiselulernya, Senin (16/12/2019).

Dolfi menjelaskan, jika mengamini permintaan jaksa, rekonstruksi akan dilakukan oleh Mabes Polri. Polda Sultra hanya akan mem-back up rekonstruksi tersebut. Selain itu, dia menyampaikan bahwa saat ini beberapa saksi tengah periksa.

“Nanti tetap Bereskrim sebagai penjurunya, Polda memback up. Jadi belum ditentukan kapan pelaksanaan rekonstruksinya, yang jelas nanti akan dilaksanakan Bareskrim yang akan menentukan kapan pelaksanaannya,” ucapnya.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan